Selasa 14 Jan 2020 17:18 WIB

Kemendagri: Blanko KTP El Diprioritaskan Bagi Perekaman Baru

Kemendagri baru menyediakan 16 juta keping blanko KTP-el pada awal 2020

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
KTP Elektronik
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
KTP Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menyusun prioritas penggunaan blanko KTP elektronik atau KTP-el. Kemendagri baru menyediakan 16 juta keping blanko KTP-el pada awal 2020 dari asumsi kebutuhan selama satu tahun sebanyak 41 juta keping.

"Prioritas pertama ada diberikan kepada anak-anak yang baru pertama kali membuat KTP, anak 17 tahun," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, (14/1).

Ia mengatakan, sebanyak 961 ribu keping blanko KTP-el telah didistribusikan ke sejumlah daerah berdasarkan pengajuan Dinas Dukcapil setempat. Penggunaan blanko KTP-el diprioritaskan juga untuk korban bencana alam.

Zudan juga meminta blanko KTP-el digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi penggantian surat keterangan (suket) berstatus PRR (print ready record) dan suket karena KTP-el hilang, rusak, dan perubahan elemen data. Sehingga di sisi lain ada beberapa penggunaan KTP-el yang dilarang.

"Jadi blanko KTP-el ini tidak diperuntukkan bagi perubahan wilayah administrasi," kata Zudan.

Ia meminta blanko KTP-el tidak diprioritaskan untuk pemekaran RT/RW hingga provinsi. Sehingga blanko KTP-el tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perubahan nama daerah dan nama jalan di KTP-el miliknya saat ini.

Ia melanjutkan, blanko KTP-el juga tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya. Sebab, KTP-el yang masih ada tanggal berlakunya pun tetap dianggap sah.

Zudan menjelaskan, Kemendagri menghitung kebutuhan blanko KTP-el selama 2020 mencapai 41 juta keping dengan asumsi ada pemekaran desa hingga provinsi sehingga ada penggantian perubahan wilayah administrasi. Akan tetapi, Kemendagri baru bisa menyediakan 16 juta keping dari APBN 2020.

Sementara sisanya sekitar 25 juta keping masih diajukan anggaran pengadaannya kepada Menteri Keuangan. Dengan demikian, Kemendagri memprioritaskan dan tidak memperbolehkan penggunaannya karena keterbatasan blanko KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement