Senin 10 Aug 2020 05:21 WIB

Top 5 News: Anies Shock, Ayah Ustadz Khalid, Hingga Denny S

Kabar Anies Baswedan shock DKI tak punya alat pengukur hujan paling banyak dibaca.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto:

3. Anggota Komisi III Tuntut Denny Siregar Segera Minta Maaf

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, Denny Siregar seharusnya tak bisa berkelit terkait pernyataan bahwa santri merupakan calon teroris. Untuk itu, dia menuntut Denny untuk minta maaf kepada santri dan orang tuanya perihal pernyataannya tersebut.

"Saran konkret saya, Denny harus meminta maaf kepada santri cilik yang ada di foto tersebut," ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Ahad (9/8).

photo
Suasana aksi menuntut polisi untuk segera memroses Denny Siregar di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8). - (Republika/Bayu Adji P)

Proses hukum terhadap Denny juga dimintanya terus berjalan dan tegas. Khususnya setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, dengan alasan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Siapa pun yang melanggar hukum memang harus ditangkap. Jangan yang berseberangan dengan penguasa cepat ditangkap, yang sebaliknya lamban diusut," ujar Habiburokhman.

Baca berita selengkapnya di sini

4. Pegawai Non-PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Rincian Nominalnya

JAKARTA -- Penyaluran gaji ke-13 tidak hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS) saja, tetapi juga pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU). Bahkan, pegawai lain yang diangkat langsung oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan juga mendapat gaji ke-13.

Pihak-pihak yang mendapat gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Soal besaran gaji ke-13 yang diterima pegawai non-PNS diatur dalam Pasal 9 dan 10 dalam beleid ini, yang selanjutnya dijabarkan secara rinci dalam lampiran dokumen.

Baca berita selengkapnya di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement