REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian RI mempersilakan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, untuk mengajukan permohonan praperadilan jika memang tidak terima atas penahanan dirinya. "Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Ahad (9/8).
Argo mengatakan keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik. Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu (8/8) dini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri. "Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," kata Ferdy.
Sebelumnya, Anita datang ke Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) pukul 10.30 WIB. Ia kemudian ditanyai 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.
Anita datang memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada Jumat setelah sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan pertamanya, Selasa 4 Agustus 2020. Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.
Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dia menjadi tersangka karena diduga menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.