Jumat 07 Aug 2020 20:04 WIB

Djoko Tjandra Dipindahkan ke Lapas Salemba

Sebelumnya, Djoko Tjandra ditahan di Rutan Salemba Mabes Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lokasi penahanan Djoko Sugiarto Tjandra dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, Jumat (7/8). Pemindahan tersebut dilakukan setelah selama ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menempatkan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali 1999 tersebut di rumah tahanan (Rutan) Salemba, cabang Mabes Polri.

Diretur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga bersama timnya menjemput Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jumat (7/8) sore. Reynhard menerangkan, dengan memindahkan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba, maka mantan buronan Kejaksaan Agung (Kejakgung) itu resmi menjalani hukuman badan selama dua tahun penjara. Hukuman tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) 2009.

Baca Juga

“Kami menerima kembali terpidana Djoko Tjandra, dan akan kami pindahkan di Lapas Salemba sebagai warga binaan,” kata Reynhard di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (7/8).

Reynhard menerangkan, pemindahan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba, pun karena kebutuhan pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri sudah selesai. “Maka, itu, setelah pemeriksaan selesai, kami menempatkan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba,” terang Reynhard.

Djoko Tjandra, ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia, dan digelandang ke Indonesia pada Kamis (30/7). Djoko Tjandra, buronan 11 tahun sejak 2009. Setelah berhasil ditangkap, Djoko Tjandra resmi ditahan di Rutan Salemba, cabang Bareskrim Polri, di Mabes Polri. Meskipun sebagai tahanan kepolisian, pada Jumat (30/7), Bareskrim menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejakgung yang merupakan institusi eksekutor buronan.

Namun, sejak penyerahan ke Kejakgung tersebut, Djoko Tjandra masih ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Penahanan di Mabes Polri tersebut, karena Bareskrim Polri, pun membutuhkan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait dengan skandal dokumen dan surat palsu yang melibatkan sejumlah perwira kepolisian.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat penyerahan Djoko Tjandra ke Dirjen PAS, pun mengatakan kebutuhan pemeriksaan sudah selesai.

“Oleh karena itu, dari kordinasi yang sudah kami laksanakan, kami (Bareskrim) menyerahkan Djoko Tjandra, untuk penempatan (hukuman) selanjutnya,” terang Listyo, Jumat (7/8).

Listyo membeberkan, ada sejumlah materi yang timnya butuhkan dalam pemeriksaan Djoko Tjandra. Seperti, terkait dengan pembuatan surat, dan dokumen palsu, sampai dengan dugaan aliran dana yang menyeret ke sejumlah oknum perwira kepolisian.

Terkait materi pemeriksaan tersebut, Listyo pun mengungkapkan, akan segera kembali menggelar perkara untuk menentukan tersangka baru dalam skandal Djoko Tjandra. “Untuk pemeriksaan terhadap saudara Djoko Tjandra, kami rasa sudah cukup. Pekan depan, kami akan melaksanakan gelar perkara, untuk kasus tipikor (tindak pidana korupsi),” terang Listyo.

Dalam penyidikan skandal Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Listyo sudah menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya adalah eks Karo Korwas Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

n Bambang Noroyono`

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement