Kamis 06 Aug 2020 19:34 WIB

Polri Mulai Penyidikan Dugaan Aliran Dana Djoko Tjandra

Dugaan aliran dana atau gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan kasus dugaan aliran dana atau gratifikasi terkait Djoko Tjandra telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga ada aliran dana terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.

"Setelah kami melakukan gelar perkara dalam proses penyelidikan itu yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipikor bahwa hasilnya kemarin pada (5/8) kasus aliran dana Djoko Tjandra dinaikkan menjadi tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8).

Baca Juga

Argo menjelaskan, sebelum meningkatkan kasus ke tahap penyidikan, kepolisian sudah meminta keterangan saksi, dan melakukan gelar perkara. Argo menyebutkan, kepolisian sudah memintai keterangan sekitar 15 orang terkait dugaan gratifikasi ini.

Selain itu, ia menambahkan, peningkatan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang diikuti oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri. Gelar perkara untuk memastikan hasil penyelidikan dan gelar perkara berjalan sesuai aturan hukum. 

"Setelah kami melakukan gelar perkara bahwa dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipikor bahwa hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus kasus daripada ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," ujar Argo.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum, kepolisian sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) untuk mengetahui aliran dana tersebut. "Tentunya di tahap penyidikan ini serangkaian langkah penyidik mencari pelakunya, seperti siapa yang melakukannya?" kata dia.

Argo menyebut dugaan tindak pidana pada kasus ini, yakni pemberian dan penerimaan hadiah terkait penghapusan "red notice" Djoko Tjandra, terjadi sekitar Mei hingga Juni 2020. Jika polisi sudah menetapkan pihak-pihak yang diduga menerima gratifikasi maka tersangka akan disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Argo pun mengimbau, masyarakat menunggu hasil perkembangan selanjutnya. "Semua yang berkaitan akan kami mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang akan kami kedepankan," kata dia. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik Djoko Tjandra. Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo.

Bareskrim Polri telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Selain Prasetijo, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dia disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement