Kamis 06 Aug 2020 16:31 WIB

Polri Dalami 15 Orang yang Diperiksa Terkait Kasus Djoko

Dalam tahap penyidikan ini polri akan mencari siapa pelakunya.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, sudah mengklarifikasi atau memintai keterangan sekitar 15 orang terkait kasus aliran dana Djoko Tjandra. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang dimintai keterangan terkait hal tersebut.

"Soal 15 orang tersebut kami masih dalami itu, itu klarifikasi ya berkaitan dengan tipikor yaitu suap. Makanya, dalam tahap penyidikan ini kami akan mencari siapa pelakunya," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8).

Argo mengatakan, sudah berkoordinasi dengan PPTAK untuk mengetahui aliran dana tersebut. Hal ini pun akan ditelusuri berdasarkan fakta hukum yang ada. "Kami masih menunggu karena penyidik masih  bekerja, setelah kami dapatkan baru kami sampaikan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri saat ini melakukan penyelidikan kasus aliran dana terpidana Djoko Tjandra dan sudah dinaikkan menjadi tahap penyidikan. Sebab, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan memintai keterangan sekitar 15 orang dan sudah koordinasi dengan PPTAK untuk mengetahui aliran dana tersebut.

"Setelah kami melakukan gelar perkara dalam proses penyelidikan itu yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipikor bahwa hasilnya kemarin pada (5/8) kasus aliran dana Djoko Tjandra dinaikkan menjadi tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut aliran dana terkait dengan pelarian Djoko Tjandra. Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut telah ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7) kemarin.

"Iya benar, melalui Kedeputian Pencegahan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan lembaganya terus berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan pelarian Djoko Tjandra tersebut. "Kami terus berkoordinasi dan supervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini, Polri sangat terbuka dan mempersilakan KPK untuk terus berkoordinasi," ucap Ghufron melalui keterangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement