Kamis 06 Aug 2020 17:11 WIB

RUU Cipta Kerja tak Mungkin Selesai Sebelum 17 Agustus

Saat ini, pembahasan Omnibus Law ada di tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah

Rep: Arif Satrio Nugroho/Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi I DPR Willy Aditya (tengah)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota Komisi I DPR Willy Aditya (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sempat berharap agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa rampung sebelum 17 Agustus tahun ini. Namun, harapan itu sulit terlaksana. Sebab, pembahasan Omnibus Law masih terus berjalan. 

Saat ini, pembahasan Omnibus Law ada di tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). "Belum, masih jauh," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya saat dihubungi, Kamis (6/8).

Willy mengatakan, DIM yang telah disepakati baru DIM yang bersifat tetap. Sedangkan masih ada dua ribuan DIM yang masih bersifat perubahan. Saat ini pembahasan DIM pun masih terus berjalan dari pekan ke pekan.

"Masih Bab III, memang paling besar porsinya Bab III, belum lagi Bab VIII, Bab IX, Bab X, Bab IV," kata Willy.

Politikus Nasdem ini menegaskan, DPR RI tak pernah menetapkan target. Ia mengklaim, DPR terbuka dalam hal waktu dalam memvahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini.

Tidak hanya terbuka untuk soal waktu, Willy mengklaim, DPR juga membuka pembahasan untuk publik. Sehingga, publik mengikuti dinamika perdebatannya.

"Artinya pemerintah, sah saja membuat target itu tapi dinamika politiknya kan dibahas bersama. ini kan tripartit ada Pemerintah, DPR dan DPD RI," kata Willy menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement