Kamis 06 Aug 2020 15:46 WIB

Patuh Jaya Rampung, Mayoritas Pelanggaran karena Lawan Arus

OPJ 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya rampung melaksanakan Operasi Patuh Jaya (OPJ) 2020. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, sedikitnya 99.835 kasus ditindak akibat terbukti melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas.

"Ini untuk seluruh wilayah Polda Metro Jaya. Artinya ditlantas Polda Metro Jaya ditambah 13 polres yang ada di Polda Metro Jaya," kata Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (6/8).

Dia merinci, puluhan ribu pelanggaran itu terdiri dari 34.152 surat tilang dan 65.683 teguran selama 14 hari operasi. Dia melanjutkan, tilang paling banyak diberikan kepada pengendara mobil dan motor yang melawan arus atau masuk ke jalur Transjakarta.

photo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. - (@TMCPoldaMetro)

"Itu diangka 9.899 hampir 10.000 pelanggaran hanya dalam 14 hari hanya untuk pelanggaran busway," katanya.

Dia melanjutkan, pelanggaran terbanyak kedua berkenaan dengan penggunaan pelindung kepala alias helm. Dia mengungkapkan, hasil evaluasi kepolisian terutama di daerah pinggiran masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan helm dengan angka pelanggaran mencapai 7.000.

Pelanggaran terbanyak ketiga yakni pengendara yang melanggar aturan setop di lampu lalu lintas dengan jumlah 3.985 pelanggaran. Sambodo mengatakan, tercatat sebanyak 3.985 pengguna kendaraan melanggar marka berhenti.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement