REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan tersangka Anita Kolopaking (AK) akan diperiksa dan dipanggil kembali pada (7/8) terkait keterlibatan dalam kasus pelarian terdakwa Djoko Tjandra. Ia mengaku akan memonitor pelaksanaannya hingga selesai.
"Pada (4/8) saudari AK tidak datang karena alasan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK. Sehingga kami terbitkan penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/8)," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Anita tidak datang memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (4/8). Kepada polisi, Anita beralasan ada kegiatan lain yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.
"Rencana pagi ini tersangka atas nama AK akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Namun, sampai pukul 13.00 WIB ia tidak datang karena yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Kemudian, ia melanjutkan, Anita mengirim sebuah surat kepada Dirtipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ia menambahkan penyidik akan menjadwalkan ulang dan memanggil Anita dengan surat panggilan kedua.
Terkait jadwal pemanggilan ulang, ia mengatakan, merupakan kewenangan penyidik. "Kami sama-sama tunggu surat panggilan tersebut, tentunya akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," kata dia.