Rabu 05 Aug 2020 09:21 WIB

Kemensos: Pekerja Sosial Harus Profesional

Ke depan, pendamping PKH dan Rehsos harus punya kompetensi yang tersertifikasi.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat
Foto: Kementerian Sosial
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengingatkan semua pilar kesejahteraan sosial berada di garis terdepan sebagai pekerja kemanusiaan dan dituntut profesional dalam melaksanakan tugasnya. Profesionalisme itu di antaranya ditunjukan dengan sertifikasi. 

"Kedepan, arah profesionalisme itu menjadi tuntutan. Para pendamping harus punya kompetensi yang tersertifikasi," kata Harry Hikmat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8).

Baca Juga

Harry mengungkapkan itu ketika menjadi narasumber pada Diklat Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Family Development Session (FDS) Program Keluarga Harapan (PKH) secara virtual, Senin (3/8) lalu. Pada kesempatan itu, ia mengatakan pekerja sosial, pendamping PKH, pendamping Rehsos dan semua pilar kesejahteraan sosial lainnya harus berada di baris terdepan sebagai pekerja kemanusiaan.

Perubahan paradigma di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengisyaratkan bahwa profesionalisme menjadi tuntutan dalam menjalankan tugas kemanusiaan. Hal ini ditunjukkan dalam Arah Kebijakan dan Program Rehabilitasi Sosial yang mengalami perubahan paradigma.

Perubahan paradigma agar rehabilitasi sosial menjadi layanan sosial yang bersifat terpadu, menjangkau seluruh warga. Selain itu, sistem yang komprehensif dan terstandarisasi, mengedepankan peran keluarga dan masyarakat, layanan sosial di lembaga bersifat temporer (sementara) serta sumber daya manusia yang berbasis profesionalisme.

Selain tuntutan SDM berbasis profesionalisme, Ditjen Rehsos juga akan memulai layanan sosial terpadu dalam bentuk centrelink, yaitu pusat penyedia layanan rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara langsung atau melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Layanan Rehabilitasi Sosial berupa Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar, terapi (fisik, mental, spiritual, psikososial keterampilan/kewirausahaan), perawatan sosial dan dukungan keluarga. PKH sebagai bentuk dukungan keluarga punya peran penting untuk mencegah lahirnya PPKS jalanan, retan dan sangat miskin.

"Asistensi Rehabilitasi Sosial akan bekerja lebih berat lagi di hilir jika tidak ada PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki posisi strategis sebagai bentuk dukungan keluarga," jelas Harry.

Karena itu, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengarahkan untuk membangun "Super Tim" di lapangan, antara Pendamping PKH dengan Pendamping Rehsos harus bahu membahu dan membangun tim kerja yang kuat guna kesejahteraan masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement