Selasa 04 Aug 2020 19:01 WIB

Keberangkatan 88.973 Pekerja Migran Tertunda karena Pandemi

BP2MI terbitkan petunjuk penempatan pekerja migran saat adaptasi kebiasaan baru.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani
Foto: BP2MI
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terdapat 88.973 calon PMI (CPMI) yang ditunda keberangkatannya karena pandemi. Untuk itu, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan para pekerja yang memenuhi tiga kriteria.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan, tiga kriteria, yakni sudah terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), yang ditempatkan oleh perusahaan penempatan berizin, dan sudah memiliki visa kerja. Kriteria ini termuat dalam edaran terkait dengan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga

BP2MI menerbitkan edaran terkait dengan pelaksanaan penempatan PMI dalam masa adaptasi kebiasaan baru guna memastikan prosesnya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat. "Hari ini saya tanda tangani Surat Edaran Penempatan PMI masa adaptasi kebiasaan baru. Ini menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi COVID-19. Sesuai dengan arahan Presiden RI terkait kebijakan pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru," kata dia dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Selasa (4/8).

Surat Edaran (SE) No. 14/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru itu, dibuat guna menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 294/2020 yang membuka kembali penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) setelah ditunda karena COVID-19.

Ia menjelaskan, petunjuk pelaksanaan itu disusun sebagai upaya melindungi bagi CPMI yang akan bekerja di negara penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru. Edaran juga sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan.

"Surat edaran ini memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI di atas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI, memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI," demikian Benny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement