REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdirektorat 3 Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk seorang pemuda berinisial P alias O yang baru berusia 19 tahun lantaran mencuri sepeda motor sebanyak 50 kali. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, selain mengincar motor yang terparkir, pelaku juga melakukan perampasan sepeda motor dengan berbekal senjata api rakitan.
"Ini pencurian dengan pemberatan, perampasan dengan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver, juga satu butir peluru dan ada beberapa kunci dan dua unit sepeda motor," Kombes Yusri dalam ekspos kasus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (3/8).
Yusri menjelaskan kasus ini diungkap setelah polisi menerima dua laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor di daerah Bekasi dan Cikarang pada Juni 2020. Atas laporan tersebut polisi menangkap satu orang tersangka yang berinisial P pada 23 Juli 2020. Tersangka P mengaku beraksi bersama tiga orang lainnya yang kini dalam pengejaran polisi.
"Tersangka inisial P alias O umur 19 tahun, tugasnya pemetik, tiga pelaku lainnya termasuk penadah ini masih dikejar, pertama E, AS, dan S. Tersangka S ini juga merangkap penadah," kata Yusri
Kemudian saat diperiksa intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya, tersangka P mengaku sudah menggasak motor sebanyak 50 kali dan baru kali ini tertangkap. "Pengakuan tersangka dia sudah hampir 50 kali melakukan pencurian dan baru ini ditangkap," kata Yusri.
Modus operadi komplotan ini adalah mencari motor terparkir di lokasi yang minim pengawasan seperti di tempat sepi, halaman toko dan indekos. Motor hasil kejahatan komplotan dijual tersangka dengan harga Rp 2 hingga Rp 2,5 juta per satu unit.
Akibat perbuatannya tersangka P alias O kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.