Senin 03 Aug 2020 20:59 WIB

PP Pegawai KPK Jadi ASN Diteken, Novel: Proses Pelemahan

Berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai pelemahan terhadap lembaga antirasuah semakin sempurna. Pelemahan semakin sempurna setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.

"Di tengah korupsi yang semakin banyak dan parah, justru rezim ini melemahkan KPK. Ini kemenangan oligarki?" kata Novel dalam pesan singkatnya, Senin (3/8).

Baca Juga

"Mendirikan KPK sangatlah sulit, karena oligarki tidak akan suka, maka KPK mesti terus dijaga hingga titik akhir," tambah Novel.

Novel mengaku sangat menyesalkan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebab berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif.

"Sekarang proses peralihan menjadi ASN sedang dikebut setelah Presiden menandatangani PP Nomor 41/2020. Sepertinya itu proses pelemahan tahap akhir," sesal Novel.

Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi dari pengesahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober. Dalam UU KPK disebutkan bahwa ,pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Lembaga antikorupsi itu memiliki sekitar 1.200 pegawai.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tetap menjami independensi lembaganya meski pegawainya beralih status menjadi ASN."Status ASN tidak akan pernah mempengaruhi independensi KPK," ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (25/6).

Berdasarkan UU KPK, ditegaskan perubahan status pegawai KPK bukanlah pengangkatan ASN. Sehingga, pegawai lembaga tersebut yang berusia di atas 35 tetap bisa menjadi ASN.

"Istilah alih status karena memang bukan pengangkatan, kalau pengangkatan pegawai ASN tentu akan merugikan KPK karena syaratnya UU ASN umurnya tidak boleh lebih dari 35 tahun," ujar Firli.

Sebelumnya, KPK mengajukan anggaran untuk 2021 sebesar Rp 1,881 triliun. Lembaga tersebut mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 925,8 miliar, jika melihat pagu indikatif yang ditetapkan untuk 2021 sebesar Rp 955,08 miliar.

Kebutuhan anggaran itu salah satunya dipengaruhi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). "KPK akan alih status dari pegawai KPK menjadi ASN. Tentu hal ini akan memengaruhi dukungan anggaran," ujar Firli.

photo
Ilustrasi Apartur Sipil Negara (ASN) - (mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement