REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna Laoly berharap penangkapan Djoko Tjandra dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, penangkapan tersebut membuktikan bahwa negara tidak bisa dipermainkan siapa pun.
"Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra," kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).
Dia juga lantas membantah kritik masyarakat yang menilai bahwa kepolisian tidak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. Dia menegaskan kalau penangkapan itu membuktikan kalau persepsi yang ditudingkan publik tidak benar.
Lebih lanjut, dia meminta agar keberhasilan penangkapan terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan. Politikus PDIP itu mengatakan, hal tersebut dilakukan supaya bisa menguak kasus secara terang benderang.
"Penangkapan ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," katanya.
Secara khusus Yassona menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009 tersebut. Dia mengatakan, terlebih karena proses penangkapan ini dimudahkan lewat pendekatan sesama aparat penegak hukum atau P2P.
Yasonna menyebut kasus Djoko Tjandra yang seperti seenaknya keluar-masuk Indonesia kendati berstatus buronan harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia. Dia meminta agar oknum-oknum yang terlibat tidak hanya dilakukan pencopotan tapi juga harus diikuti dengan proses pidana.
"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," katanya.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Bandara Halim Perdanakusumah. Dia telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabomo menyatakan penangkapan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu elibatkan Kepolisian Diraja Malaysia. Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar dan buron sejak 2009 lalu.