Jumat 31 Jul 2020 10:44 WIB

Komisi III Dorong Polri Usut Dugaan Pidana Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya di Kejakgung terkait kasus Djoko Tjandra.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta tindak lanjut untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari tak hanya berhenti pada pencopotan dari jabatan. Arsul menilai, Polri dan KPK bahkan dimungkinkan untuk turum tangan apabila ada dugaan pidana.

"Komisi III akan mendorong ke sana (pengusutan pidana) kalau Kejaksaan hanya berhenti sampai dengan mencopot jabatan yang bersangkutan saja. Artinya hanya sampai sisi administratif disiplin ASN saja," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (30/7).

Baca Juga

Politikus PPP ini mengingatkan, Kejaksaan harus terbuka dalam menindak kasus ini. Terlebih, Pinangki diduga kuat berulang kali bertemu buron korupsi Djoko Tjandra di luar negeri.

"Jika Kejaksaan tidak terbuka menelisik lebih lanjut soal ini, maka ya wajar nanti kalau elemen masyarakat sipil yang akan melaporkan kepada KPK atau Polri terhadap jaksa tersebut," ujar Arsul menambahkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung pada Rabu (29/7). Hukuman tersebut, terkait dengan skandal Djoko Sugiarto Tjandra.

Keputusan pencopotan tersebut, hasil dari pemeriksaan internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait pertemuan Pinangki dengan buronan korupsi hak tagih Bank Bali di luar negeri.

“Terlapor, DR Pinangki Sirna Malasari SH, MH, terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri, tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Hari Setiyono, Rabu (29/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement