Jumat 31 Jul 2020 09:43 WIB

Mahfud Ceritakan Awal Mula Penangkapan Djoko Tjandra

Mahfud sudah mengetahui rencana penangkapan 10 hari sebelum Djoko Tjandra ditangkap.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ditangkap. Buronan BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, digiring pihak kepolisian setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Djoko Tjandra ditangkap pihak kepolisian setelah menjadi buron sekitar 11 tahun usai berhasil kabur dari jerat hukum pada 2009 lalu. Foto : Thoudy Badai/Republika
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ditangkap. Buronan BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, digiring pihak kepolisian setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Djoko Tjandra ditangkap pihak kepolisian setelah menjadi buron sekitar 11 tahun usai berhasil kabur dari jerat hukum pada 2009 lalu. Foto : Thoudy Badai/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku sudah mengetahui rencana operasi penangkapan buronan Djoko Tjandra 10 hari sebelum penangkapan. Karena itu, dia tidak terlalu kaget ketika mengetahui buronan kelas kakap tersebut tertangkap pada Kamis (30/7) malam.

"Saya tadi langsung sujud syukur begitu mendapat kepastian berita itu, dari Malaysia. Tetapi saya tidak terlalu kaget karena saya tahu dia akan tertangkap itu sudah sejak tanggal 20 Juli yang lalu," ungkap Mahfud melalui keterangannya, Jumat (31/7) dini hari.

Baca Juga

Mahfud menceritakan, pada 20 Juli lalu, ia mengundang pihak terkait untuk rapat lintas kementerian membahas operasi penangkapan Djoko Tjandra. Namun, sebelum rapat yang dijadwalkan pada 17.30 WIB itu berlangsung, sekira pukul 11.30 WIB, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang ke kantornya.

Ketika itu, Listyo menyampaikan kepadanya, polisi sudah menyiapkan sebuah operasi penangkapan terhadap Djoko Tjandra. Menurut Mahfud, meski saat itu banyak masukan yang menyarankan pengejaran terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut dilakukan secara pemerintah ke pemerintah kepada pemerintah Malaysia, Listyo menyatakan hal tersebut tidak perlu dilakukan.

"Pak Listyo Sigit meyakinkan kami tidak udah GtG, cukup police to police. Jadi polisi ke polisi. 'Kami akan melakukan operasi mulai nanti malam,' kata Pak Sigit tanggal 20 itu, 'mulai nanti malam untuk melakukan penangkapan karena kami sudah tahu tempatnya,'" tutur Mahfud.

Diskusi itu berlangsung kurang lebih 10 menit. Pada saat itu juga Mahfud mengaku yakin Polri bisa melakukannya dan ia hanya perlu menunggu waktu saja hingga Djoko Tjandra tertangkap. Informasi mengenai operasi itu, kata Mahfud, tidak diketahui pihak lain selain dirinya sendiri, Presiden Joko Widodo, dan Kapolri.

"Kami sepakat untuk diam. Itu sebabnya sejak tanggal 20 itu saya tidak pernah bicara secara spesifik bagaimana menangkap Djoko Tjandra. Saya hanya katakan, sekarang yang diperlukan itu tindakan ke dalam, polisi siapa yang terlibat, Kejakgung siapa yang terlibat, Kemenkumham kalau ada di imigrasi yang terlibat supaya ditindak," jelas dia.

Buron korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap. Kepolisian mengonfirmasi bahwa Djoko Sugiarto Tjandra tiba di bandar udara Kamis (30/7) malam ini. "Ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal penangkapan Djoko Tjandra.

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp 546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Kepala tim pemburu koruptor yang dijabat oleh Wakil Jaksa Agung, Darnomo, menyebutkan warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG dengan pesawat carteran. Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.

Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement