Kamis 30 Jul 2020 12:16 WIB

Kejakgung Klaim Kajari Jaksel tak Terbukti 'Atur' PK Djoko

Kejakgung mengeklaim tak menemukan bukti tentang yang dituduhkan selama ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Djoko Tjandra
Foto: Republika
Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Kejaksaan Agung (Kejakgung) menghentikan penyelidikan internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna terkait dugaan pengaturan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Sugiarto Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Kejakgung mengeklaim tak menemukan bukti tentang adanya kesepakatan, maupun lobi-lobi seperti yang dituduhkan selama ini.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menyebut, hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh tim pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga tak menemukan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Kajari Jaksel terkait pertemuannya dengan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra itu.

“Maka daripada itu, permasalahan terkait beredarnya video yang berisikan tuduhan adanya lobi yang dilakukan Anita Kolopaking dan Kajari Jakarta Selatan, terkait terpidana Djoko Tjandra dinyatakan tidak terbukti, dan dihentikan pemeriksaan, dan penyelidikannya,” kata Hari, Kamis (30/7). 

Namun begitu, tim pemeriksa dari Jamwas, mengakui kebenaran tentang adanya pertemuan antara Anita Kolopaking, dan Kajari Nanang. Akan tetapi, kata Hari, kesimpulan dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi menyatakan, pertemuan tersebut, tak ada membahas persoalan hukum buronan Djoko Tjandra. Yang ada, kata Hari, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, menyimpulkan pertemuan tersebut, peristiwa yang tak terduga.

“Jadi, (pertemuan itu) tidak ada yang namanya lobi-lobi, untuk, katakanlah membuat skenario terkait PK-nya terpidana Djoko Tjandra,” terang Hari. 

Tim dari Jamwas, kata Hari, sudah memeriksa semua pihak yang terdokumentasi dalam video pertemuan itu. Ada sebanyak delapan orang yang diperiksa. Selain Nanang, dan Anita Kolopaking, Jamwas juga memeriksa Kasi Pidsus, dan Kasi Intel Kejari Jaksel, dan Asintel Kejati DKI Jakarta. Pejabat, dan jaksa senior, serta pensiunan penuntutan dari Kejakgung yang ikut dalam pertemuan tersebut, pun ikut diseret ke ruang pemeriksaan sejak 17 Juli. 

Kata Hari, hasil pemeriksaan terhadap semua pihak, membuktikan tentang kebenaran adanya pertemuan tersebut. Hari menceritakan, Kajari Nanang, memang didatangi tamu, pasangan suami isteri yang merupakan seniornya dari Kejakgung, yakni Jaksa Zainudin dan Jaksa Fahriani Suyuthi. Di dalam pertemuan tersebut, Kajari Nanang, menerima tamu seniornya di ruang tamu. Tetapi, ia melanjutkan, Kajari Nanang tak tahu adanya Anita Kolopaking yang ikut dalam rombongan tamu. 

“Kajari Jakarta Selatan tidak tahu, bahwa seniornya itu, membawa kawan yang bernama Anita Kolopaking,” terang Hari. Namun, Hari memastikan, pertemuan yang terjadi di ruang tamu Kejari Jaksel itu, tak ada membahas persoalan Djoko Tjandra. “Jadi itu pertemuan dalam video itu memang benar terjadi. Hanya isi dari pertemuan itu, tidak seperti yang dituduhkan,” ujar Hari. 

Video pertemuan Anita Kolopaking dan Kajari Nanang, sempat mencuatkan tudingan lobi-lobi hukum PK buronan korupsi Djoko Tjandra di PN Jaksel. Selain video pertemuan, juga terungkap dua dokumentasi foto perjumpaan antara Anita Kolopaking, dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bersama seorang laki-laki tak dikenal, dan berkepala plontos. Sedangkan foto kedua, yang merekam pertemuan antara Anita Kolopaking, dan Jaksa Pinangki, bersama buronan Djoko Tjandra.

Terkait dengan dokumentasi foto, Jamwas juga melakukan peyelidikan, dengan memeriksa Anita Kolopaking, dan Jaksa Pinangki. Hasilnya, Rabu (29/7) malam, Kejakgung menyatakan dua foto pertemuan tersebut benar terjadi. Penyelidikan Jamwas, menemukan bukti tentang kegiatan Jaksa Pinangki yang dianggap melanggar kode etik dan disiplin kejaksaan. Yaitu, dengan melakukan  perjalanan dinas ‘ilegal’ ke luar negeri, sepanjang 2019 sebanyak sembilan kali.

Jaksa Pinangki, terbukti melakukan perjalanan tanpa izin atasan ke Malaysia dan Singapura. Ada dugaan bepergian ke luar negeri itu bertemu dengan buronan Djoko Tjandra. Atas aksinya tersebut, Kejakgung memutuskan Jaksa Pinangki terbukti melakukan pelanggaran berat. Kejakgung, pun menghukumnya dengan pencopotan jabatan selaku Jaksa Kepala Biro Perencanaan II Kejakgung. Akan tetapi, pencopotan jabatan tersebut, belum menyeret  Jaksa Pinangki ke sanksi pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement