REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengingatkan jajaran pejabat pembina kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah. Tjahjo mengungkapkan, itu lantaran adanya klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran yang tertinggi berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
Tjahjo menilai, aturan mengenai protokol kesehatan bagi ASN sudah tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru.
"Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan Nomor 58 itu sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan, hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (29/7).
Oleh karena itu, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah harus ditingkatkan lagi, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak antarpegawai. Selain itu, di tiap perkantoran juga harus memastikan sirkulasi udara di ruangan berlangsung baik agar tidak menjadi sumber penularan.
Kemudian, kata Tjahjo, jika ada kantor yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19 diharuskan menerapkan kerja dari rumah untuk sementara. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut Covid-19 di instansi Pemerintah.
"Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK, misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai, atau jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara," kata Tjahjo.
Tjahjo juga mengingatkan jajaran instansi Pemerintah menghindari rapat atau pertemuan fisik. Itu juga sebagaimana imbauan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 demi menghindari penyebaran virus Covid-19.
"Bila pun terpaksa rapat fisik, maksimal 30 menit, Yang dibahas yang penting dan untuk keperluan pengambilan keputusan, dan tidak menyediakan jamuan (snack dan makan)," kata Tjahjo.