Selasa 28 Jul 2020 22:42 WIB

Polda Sulteng Amankan Enam Penambang Emas Ilegal

Sebanyak 23 karung material tanah, pasir yang diduga mengandung emas diamankan.

Areal tempat penambangan emas ilegal  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Areal tempat penambangan emas ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku penambang emas tanpa izin atau penambang ilegal di kawasan pertambangan di Kota Palu. Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal pada jumpa pers di Palu, Selasa (28/7) mengatakan keenam pelaku tersebut masing-masing ST, H, A, K, CW, dan RW, kini ditahan di Mapolda Sulteng.

Ia menjelaskan bahwa penahanan keenam pelaku tersebut telah dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng berdasarkan laporan polisi pada 26 Juli 2020. Penangkapan para pelaku di lokasi yang berbeda, masing-masing terduga pelaku ST, A, dan H terjadi pada Sabtu (25/7). Awalnya ditemukan mobil Isuzu Panther warna hitam yang digunakan diduga mengangkut material pasir/tanah (reff) di Jalan Trans Palu-Napu Desa Bahagia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Baca Juga

Mobil tersebut dikemudikan ST dengan membawa sebanyak 23 karung material tanah/pasir/batu (reff) yang diduga mengandung emas tersebut milik A dan H. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni K, CW, dan RW, yang menggunakan mobil Daihatzu Xenia warna abu-abu metalik, mengangkut material pasir/tanah (reff) di Jalan Trans Palu-Napu, Desa Watunonju, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

Mobil tersebut dikemudikan K, dengan membawa lima karung/koli material tanah/pasir (reff) yang diduga mengandung emas, milik CW dan RW. Kapolda Syafril Nursal mengatakan material pasir/tanah (reff) yang diduga mengandung emas milik para pelaku tersebut rencananya diangkut menuju Kelurahan Poboya dan Kelurahan Kawatuna, Kota Palu. Selanjutnya mereka akan melakukan pengolahan atau pemurnian emas.

Namun, kata dia, saat ditahan kedua mobil tersebut dan diminta untuk menunjukkan izin terkait kegiatan tersebut. Para terduga pelaku tidak bisa memperlihatkan surat izinnya. Sehingga polisi mengamankan mereka bersama barang bukti kendaraan dan angkutannya berupa karung berisi tanah/pasir yang diduga mengandung emas itu. Ia menegaskan keenam pelaku tersebut ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku, terutama terkait dengan Undang-Undang Minerba.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement