REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lurah Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Zulkarnain mengatakan, adanya penyebutan zona hitam di wilayah RW 05 dan RW 06 Kelurahan Menteng Atas adalah murni upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Hal itu karena hingga saat ini sudah banyak warga yang terpapar Covid-19 di kawasan tersebut.
“Tujuannya untuk lebih waspada lagi terkait dengan penyebaran virus itu. Cuma mis (salah paham) menurut saya terkait penamaan (istilah zona hitam),” tutur Zulkarnain pada Selasa (28/7), menambahkan bahwa perzonaan tersebut tidak lain untuk memudahkan pemetaan dan penanganan Covid-19.
Menurut dia, sebanyak 22 warga di RW 05 dan tujuh warga di RW 06 Kelurahan Menteng saat ini positif “Nah kebetulan di sini sudah lebih dari 20 kasus, sudah merah pekat. Kalau merah sudah ditumpuk-tumpuk kelihatannya seperti hitam,” terang Zulkarnain.
Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya menutup pintu kecil di depan Tower 8 dan pintu Masjid Bakrie yang menghubungkan RW 05 dan RW 06 dengan Apartemen Taman Rasuna, dan kawasan Rasuna Epicentrum. Penutupan dilakukan selama 14 hari hingga 7 Agustus 2020.
Pintu kecil yang merupakan jalan pintas tersebut, kata dia, biasa digunakan untuk mobilitas masyarakat. Tidak hanya warga sekitar saja, melainkan juga dari wilayah-wilayah lain, bahkan sebagian dilewati oleh warga asing yang tinggal di apartemen.
“Mobilitas warga sangat banyak. Warga asing pun banyak. Atas dasar itu, saya mengambil kesimpulan ini (pintu kecil) harus kita tutup untuk menekan Covid-19,” jelas Zulkarnain. Dia menegaskan, keputusan penutupan sementara pintu kecil yang menjadi jalur mobilitas warga tersebut sama sekali tidak ada tekanan dari pihak mana pun atau berpihak pada kalangan tertentu.
“Tidak ada stigma menjelekkan warga. Saya sampaikan ke pengurus RW, saya bilang semuanya berharap tidak ada (terpapar Covid-19), tapi kenyataannya di kita akhirnya terdampak,” terang Zulkarnain.
Sebelumnya, tersiar informasi bahwa pengelola Apartemen Taman Rasuna mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan tes swab bagi penghuninya. Dalam surat yang tertulis pada 23 Juli 2020 tersebut disebutkan RW 05 dan RW 06 adalah zona hitam Covid-19. Dalam surat tersebut juga tertulis untuk penghuni apartemen agar merumahkan karyawan yang berdomisili di RW 05 dan RW 06 Kelurahan Menteng Atas selama 14 hari ke depan. Hal itu akhirnya merugikan warga sekitar, yang terimbas penutupan akses ke kawasan apartemen.
Zulkarnain melanjutkan, pihaknya memanggil pengurus Apartemen Taman Rasuna untuk membahas hal tersebut. Hal itu sekaligus untuk melakukan klarifikasi kepada warga yang merasa keberatan atas kebijakan pengelola apartemen yang melabeli RW 05 Kelurahan Menteng Atas sebagai kawasan zona hitam Covid-19.