REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mempermasalahkan tumpang tindih Peraturan Gubernur (Pergub) Pengelolaan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di DKI Jakarta. Pasalnya, beleid beragam tentang hal tersebut menimbulkan kekisruhan bagi para pengurus rusun di Jakarta.
Prasetyo menjelaskan, aturan mengenai pengelolaan rusun tersebut ada tiga pergub. Di antaranya, Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pada tahun berikutnya muncul Pergub Nomor 133 Tahun 2019, dan terakhir adalah Pergub Nomor 70 Tahun 2021.
"Ada beberapa Pergub, mulai dari Pergub 132 Tahun 2018, Pergub 133 Tahun 2019, dan Pergub 70 Tahun 2021, itu satu kekisruhan, terlalu banyak aturan, akhirnya menjelimet," kata Prasetyo usai audiensi dengan warga Apartemen Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Dia mencontohkan satu kekisruhan yang terjadi di rusun atau Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, terutama mengenai kepemimpinan dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Ketua pengurusnya, yakni bernama Naufal Firman Yursak yang telah menjadi pengurus rusun tersebut selama dua kali periode.
Lantas, ketua pengurus memanfaatkan Pergub Nomor 70 Tahun 2021, dan dinyatakan berlanjut menjadi ketua pengurus periode 2022-2025. Naufal diketahui merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Rasyid Baswedan, sehingga Prasetyo mengindikasikan ada pemanfaatan kepentingan.
"Kan diimbau oleh Pak Presiden, kita jangan terlalu gampang bikin pergub yang menjelimet, akhirnya menyulitkan. Jadi dihapuslah supaya lebih mudahlah masyarakat mengingat dengan aturan-aturan yang ada," ungkap politikus PDIP itu.
Prasetyo pun menyoroti permasalahan tersebut karena memang berdasarkan pengamatannya, banyak kekisruhan yang terjadi dalam pengelolaan rusun di Jakarta. Untuk kasus Apartemen Taman Rasuna, sambung dia, berdasarkan laporan dari audiensi yang dilakukan bersama penghuni rusun, ada masalah dugaan penyelewengan uang iuran.
Hal itu tak terlepas dari dampak yang muncul akibat Pergub yang tumpang tindih. "Informasi yang saya peroleh ada kecenderungan tindak pidana tentang pengelolaan uang iuran atau IPL (iuran pengelolaan lingkungan)," tuturnya. Bahkan Prasetyo mengaku akan mengawal kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Prasetyo menegaskan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberi perhatian pada masalah tumpang tindih pergub tersebut. Sehingga kekisruhan dalam pengelolaan rusun bisa diminimalisasi. "Beresin nih Pergub 70 Tahun 2021," tegasnya. Eva Rianti