Senin 27 Jul 2020 14:49 WIB

Jaksa Minta Majelis Hakim Putuskan Tolak PK Djoko Tjandra

Jaksa meminta majelis hakim tidak meneruskan perkara PK Djoko Tjandra ke MA.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Hakim Ketua Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hakim Ketua Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menolak Peninjauan Kembali (PK) Djoko Sugiarto Tjandra. Permintaan tersebut sebagai respons jaksa atas persidangan upaya hukum luar biasa ajuan buronan terpidana korupsi kasus hak tagih Bank Bali 2009 tersebut.

Jaksa juga meminta majelis pengadil tak melanjutkan pemberkasan PK Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). Permintaan tersebut, tertuang dalam memori tanggapan jaksa termohon PK.

Baca Juga

“Meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim persidangan menyatakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon Djoko Sugiarto Tjandra, harus dinyatakan ditolak, dan dinyatakan tidak dapat diterima,” begitu isi tanggapan jaksa yang dibacakan terbuka di PN Jaksel, Senin (27/7).

Tanggapan tersebut dibacakan bergantian oleh lima anggota jaksa gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ada dua pokok permintaan yang diajukan jaksa dalam tanggapan persidangan keempat PK Djoko Tjandra tersebut.

Selain menolak PK, dan menghentikan pemberkasannya ke MA. Jaksa juga meminta Majelis Hakim menolak permohonan Djoko Tjandra, dan tim kuasa hukumnya, untuk melanjutkan persidangan PK.

Termasuk, dikatakan jaksa, soal permintaan Djoko Tjandra untuk menggelar persidangan, dengan cara jarak jauh atau daring.

“Meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim persidangan  menyatakan menolak untuk dilaksanakan, dan dilakukan persidangan peninjauan kembali secara online atau telconference sebagaimana yang tertuang dalam permohonan Djoko Tjandra yang dibacakan kuasa hukum sebelumnya,” sambung tanggapan jaksa.

Ridwan Hiswanto, salah satu jaksa anggota menerangkan, ada banyak alasan hukum dalam tanggapan termohon, terkait dengan permintaan penolakan PK tersebut. Salah satunya, menyangkut tentang syarat mutlak persidangan PK itu sendiri. Kata dia, PK mengharuskan Djoko Tjandra sebagai pemohon, ataupun ahli warisnya hadir dalam persidangan. Ketentuan tersebut tegas dalam SEMA 1/2012.

Namun, kata Jaksa Ridwan, empat kali persidangan PK, Djoko Tjandra sebagai pemohon, tak pernah tampak batang hidungnya di ruang pengadilan. Padahal, Ridwan menerangkan, Djoko Tjandra sendiri yang mengajukan PK atas kasusnya pada 8 Juni 2020.

Persidangan PK Djoko Tjandra, sudah digelar empat kali sejak 29 Juni. Namun ditunda 6 Juli, dan kembali diatur ulang jadwalnya pada 20 Juli, lalu sidang keempat, kali ini, Senin (27/7). Ketidakhadiran Djoko Tjandra atas PK ajuannya sendiri, Jaksa nilai sebagai sikap merendahkan hukum, dan penghinaan terhadap pengadilan.

“Bahwa tindakan pemohon Djoko Tjandra tersebut tidak menghormati hukum, dan merendahkan pengadilan, atau contempt of court,” kata Jaksa Ridwan. Ketidakhadiran Djoko Tjandra dengan alasan sakit, dan dalam perawatan kesehatan, pun tak diterima.

Jaksa Ridwan menegaskan, tak ada bukti yang diajukan Djoko Tjandra, ataupun tim kuasa hukumnya, tentang kondisi kesehatan buronan tersebut. Alih-alih meyakini alasan sakit, jaksa meminta Majelis Hakim memerintahkan tim dokter negara memeriksa kondisi kesehatan Djoko Tjandra untuk memastikan.

Tanggapan jaksa yang sudah dibacakan tersebut, sampai saat ini belum mendapatkan respons dari Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi usai mendengarkan tanggapan jaksa tersebut, meminta waktu istirahat, dan skorsing sampai pukul 14:30 WIB.

Menurut dia, skorsing terpaksa dilakukan agar Majelis Hakim punya waktu membuat berita acara persidangan sebelum majelis mengambil keputusan. Sampai berita ini diturunkan, belum ada kepastian tentang apakah Majelis Hakim bakal memutuskan nasib PK Djoko Tjandra, ditolak, atau kembali ditunda sampai persidangan mendatang.

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement