Senin 27 Jul 2020 12:59 WIB

Firli: KPK Lakukan Penyidikan Terhadap 160 Perkara

Selama 6 bulan, KPK lakukan penyidikan 160 perkara dan menetapkan 85 tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri memberikan salam sebelum memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman serta Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 – 2013 Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Fathor Rachman yang merugikan negara Rp202 miliar.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan salam sebelum memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman serta Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 – 2013 Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Fathor Rachman yang merugikan negara Rp202 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan KPK telah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi dalam kurun waktu Januari 2020 hingga Juli 2020. Selama enam bulan, lanjut Firli, KPK juga telah menetapkan 85 orang sebagai tersangka.

"Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK, sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka," ujar Firli dalam seminar daring "Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial' yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Senin (27/7).

Firli membeberkan, dari 85 tersangka tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 61 orang. KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 3.512 saksi sepanjang proses penyidikan selama enam bulan kinerjanya.

"Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Firli juga menegaakan kemitraan KPK dengan Dewan Pengawas KPK tak memiliki hambatan, bahkan lembaga antirasuah mengaku telah melakukan 201 penyitaan.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK segala tindakan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus seizin Dewas KPK.

"Penggeledahan sudah kami lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan," ungkap Firli.

Dalam catatan Republika, selama di bawah kepemimpinan Jenderal bintang tiga tersebut, KPK baru melakukan empat kali operasi tangkap tangan (OTT). Dari empat  tangkap tangan tersebut sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari unsur bupati, kader partai politik, penyelenggara pemilu dan pengusaha.

Tangkap tangan pertama di era Firli Bahuri yakni tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Januari 2020. Dalam OTT tersebut KPK menyita sejumlah uang dengan total Rp Rp 1.813.300.000.

Selang sehari tangkap tangan kedua dilakukan penyidik KPK.  Tangkap tangan kedua terkait kasus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Kasus PAW pada Januari lalu menjerat bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan. OTT tersebut menjadi polemik lantaran salah satu tersangka, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan menjadi buron hingga saat ini.e

Ketiga, adalah operasi tangkap tangan yang juga menjaring Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jajarta, Dwi Achmad Noor di lingkungan Kemendikbud. Penangkapan tersebut bermula dari informasi pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari Rektor UNJ, Komaruddin. Namun, seiring berjalannya waktu, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Terakhir, tangkap tangan terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim, Encek Unguria R Firgasih yang merupakan istri dari Ismunandar pada awal Juli lalu terkait suap dugaan proyek infrastruktur. Tangkap tangan ini membongkar relasi korupsi dan nepotisme para pejabat yang menduduki jabatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement