Senin 27 Jul 2020 12:35 WIB

Emil Segara Umumkan Kepastian Denda tak Pakai Masker

Pergub sudah jadi dan tidak terganjal karena telah dibahas para pakar hukum.

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jabar Bagi-bagi Masker di Pasar Cisarua Bogor
Foto: Gubernur Jabar
Gubernur Jabar Bagi-bagi Masker di Pasar Cisarua Bogor

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera mengumumkan kepastian terkait penerapan denda bagi warga yang tak memakai masker di area publik. Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) Berli Hamdani, aturan denda tak menggunakan masker tersebut akan dipayungi Pergub. Serta, tak terganjal aturan karena telah dibahas oleh para pakar hukum. "Pak Gub Insya Allah hari ini akan memberikan statement terkait penerapan Pergub sanksi pelanggaran protokol," ujar Berli, Senin (27/7).

Berli mengatakan, Pergub sudah jadi dan tidak terganjal karena telah dibahas  para pakar hukum. Menurut Berli, pemberian sanksi ini bertujuan untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat. Karena, masih banyak warga yang abai mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. "Insya Allah akan disampaikan (pengumuman denda masker) oleh Pak Gubernur pada hari ini," katanya.

Pernyataan itu melengkapi apa yang disampaikan Berli sebelumnya terkait waktu penerapan sanksi denda bagi warga yang tak bermasker di area publik. "Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga bertindak sebagai Ketua Umum GTPP Jabar mengatakan penerapan denda akan berlangsung pada 27 Juli. Warga yang abai memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu, atau sanksi bekerja sosial.

Menurutnya, tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut. "Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyamaan, lama-lama helm jadi suatu budaya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

"Dasar hukumnya kan ada pergub,, yang namanya 'per' itu dasar hukum, Perwal, Pergub, Perpes. Jadi dasar hukum kita ada Pergub," ujar pria yang akrab disapa  Emil.

Menurut Emil, Presiden Joko Widodo pun akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

"Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial (selain denda) itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan," paparnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement