REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengajak warga untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, terutama dengan senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. DKI memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial. Sanksi tersebut berdurasi minimal satu sampai dua jam.
"Saya sudah instruksikan personel di lapangan, sanksinya bukan lima atau sepuluh menit, tapi minimal satu jam. Kita ingin betul-betul memberikan efek jera agar kebijakan ini dipatuhi untuk kepentingan bersama," ujarnya, Sabtu (25/7).
Arifin menjelaskan, lokasi bersih-bersih juga harus di tempat yang semestinya dan personel harus memfasilitasi sekaligus mengawasi pelanggar saat menjalani sanksi. Mereka akan diarahkan ke tempat yang betul-betul dia bisa bekerja membersihkan sarana prasarana serta fasilitas umum.
"Kalau tempat yang akan dibersihkan jauh dari lokasi penindakan, siapkan mobil untuk membawa masyarakat yang melanggar aturan itu ke sasaran yang memang akan dilakukan pembersihan, diawasi," terangnya.
Menurutnya, sanksi sosial yang diberikan harus bisa memberikan efek jera kepada masyarakat agar pelanggaran yang dilakukan tidak diulangi. Jangan sampai sanksi hanya sekadar formalitas atas aturan hukum yang sudah ditetapkan.
"Jadi perlu efek jera, ada rasa takut dan khawatir kalau dia keluar rumah tidak pakai master," terangnya.
Ia menambahkan, dari sekitar 28.000 pelanggaran penggunaan masker, 26.000 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan selebihnya dikenakan sanksi denda administratif. Ia melihat mulai ada penurunan disiplin dan kepatuhan masyarakat menggunakan masker belakangan ini.
"Untuk itu, sudah menjadi tugas kami untuk selalu mengingatkan dan melindungi warganya di tengah situasi pandemi Covid-19," tegasnya.