Jumat 24 Jul 2020 17:52 WIB

Penularan Tinggi, DKI Giatkan Operasi Masker dengan Sanksi

Sanksi untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Petugas mencatat identitas pengendara yang tidak memakai masker.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mencatat identitas pengendara yang tidak memakai masker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta kian memasifkan penggunaan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, dengan menggelar operasi dan pemberian sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Operasi masker ini dilakukan karena semakin tingginya angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir ini.

Untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, khususnya penggunaan masker. Di Kecamatan Pasar Rebo, tercatat 221 warga terjaring dalam operasi tersebut sejak 1 hingga 23 Juli 2020. Oleh petugas mereka dijatuhi sanksi kerja sosial maupun denda administrasi.

Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso menuturkan, Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah digelar mulai dari pasar tradisional, jalan lingkungan dan jalan protokol. "Sejak 1 hingga 23 Juli kami sudah menindak 221 warga yang tidak menggunakan masker. Kami berharap disiplin masyarakat meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan," ujar Santoso, Jumat (24/7).

Dikatakan Santoso, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Keputusan Gubernur Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dia menambahkan, dalam melakukan operasi ini, pihaknya didukung penuh petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Sosial serta dibantu TNI/Polri.

Sementara itu di Kramat Jati, 59 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak menggunakan masker langsung didata dan ditindak petugas. Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah dilakukan dengan menyisir dua pasar tradisional.

Sasarannya, warga yang masih melanggar penerapan PSBB dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. "Kami berhasil menindak 59 warga yang melakukan pelanggaran. Operasi ini akan terus kami lakukan hingga masa transisi pandemi Covid-19 berakhir," ujar Eka.

Ke 59 pelanggar tersebut terdapat di Pasar Induk Kramat Jati sebanyak 26 orang dan di Pasar Kramat Jati sebanyak 33 orang. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan sanksi administrasi berupa denda.

Sebelumnya angka penularan harian Covid-19 di Jakarta dalam sepekan terakhir terus mencatat angka yang cukup tinggi. Dimana tercatat temuan angka kasus positif sejak Kamis (23/7) di angka 416 kasus, Rabu (22/7) di angka 382 kasus, Selasa (21/7) di angka 441 kasus dan pada Senin (20/7) di angka 361 kasus. Walaupun secara positivity ratenya masih stabil, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta hal ini jadi perhatian.

Anies meminta pelaksanaan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker tetap dipantau ketat di lapangan. Sebab ia menilai temuan kasus positif saat ini sebagian besar atau 66 persen kasus positif baru Covid-19, mereka oarang yang tidak merasakan gejala atau OTG. Sehingga tidak mengetahui dan merasakan bahwa dirinya sebenarnya tertular.

Karena itu, Anies bersyukur, walaupun angka penularan tinggi, tapi yang ditemukan mereka yang OTG. "Kami justru merasa bersyukur sekali bisa menemukan warga yang positif di saat mereka tidak menyadari mereka tidak positif. Dari pada mereka tidak tahu, pulang ke rumah menularkan orang tua, lingkungan," kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement