Jumat 24 Jul 2020 04:57 WIB

Hari Pertama Patuh Jaya, 92 Pengendara Kena Tilang di Jakbar

Rata-rata pengendara kena tilang karena melawan arus dan tidak bawa SIM

Sejumlah anggota kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7). Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari mulai Kamis (23/7) sampai Rabu (5/8) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7). Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari mulai Kamis (23/7) sampai Rabu (5/8) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 92 pengendara mendapat tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya hari pertama di Jakarta Barat, yang berlangsung pada Kamis.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan jumlah tersebut didapatkan pada giat hingga pukul 12.00 WIB. "Kami sudah menilang 92 pengendara dan menegur 190 pengendara," kata Purwanta di Jakarta, Kamis (24/7).

Purwanta menyebut ada tiga fokus pelanggaran yang akan ditindak oleh Satlantas Jakarta Barat yakni melawan arus, tidak menggunakan helm, dan stop jalur.

Namun pelanggaran yang mendominasi dilakukan pelanggar di wilayah Jakarta Barat adalah melawan arus, sebanyak 45 pengendara diberhentikan dan ditilang. Kemudian sebanyak 30 pengendara lawan arus ketahuan tidak membawa SIM. Adapun ditemukan 15 pengendara yang ketahuan tidak membawa STNK saat berkendara.

Sementara itu, 47 pengendara ditilang, karena tidak memakai helm dan melanggar stop jalur. Dari 47 pengendara itu, hanya 16 pengendara yang memiliki SIM. Bahkan 16 pengendara yang ketahuan tidak membawa STNK ketika diberhentikan oleh pihak kepolisian.

"Hasil itu didapat dari operasi patuh jaya di Jakarta Barat yang digelar secara mobile (berkeliling)," kata Purwanta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement