Kamis 23 Jul 2020 21:32 WIB

Polisi Cari Anggota John Kei Masih Buron

Delapan anggota John Kei yang buron diduga berada di luar Jakarta.

John Kei (kiri) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan 8 adegan di 2 lokasi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
John Kei (kiri) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan 8 adegan di 2 lokasi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menduga delapan buronan kasus percobaan pembunuhan berencana oleh John Kei dan anak buahnya melarikan diri keluar Jakarta. Polisi masih belum tahu keberadaannya.

"Sangat dimungkinkan dia meninggalkan Jakarta dan kita masih belum dapat perkembangannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca Juga

Tubagus kemudian menjelaskan delapan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut tidak terlibat langsung dalam rangkaian penyerangan dan percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei. "DPO itu adalah hasil pengembangan, bukan DPO orang yang melakukan, kalau orang yang melakukan itu sudah (ditangkap)," ujarnya.

Meski tidak terlibat langsung dalam rangkaian kasus tersebut, Tubagus menegaskan akan tetap mencari delapan orang tersebut untuk mendalami perannya dalam perkara itu. "Ya sebetulnya semuanya memiliki (peran), kalau sudah DPO berarti dibutuhkan. Saat ini masih dicari," pungkasnya.

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan John Kei dan 38 orang anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement