Kamis 23 Jul 2020 15:13 WIB

Buron Anak Buah John Kei Diduga di Luar Jakarta

Polisi tak jelaskan peran 8 anak buah John Kei dalam percobaan pembunuhan Nus Kei.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
John Kei (kiri). Polisi masih berupaya mengejar keberadaan delapan orang anak buah kelompok John Kei yang terlibat dalam aksi percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
John Kei (kiri). Polisi masih berupaya mengejar keberadaan delapan orang anak buah kelompok John Kei yang terlibat dalam aksi percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih berupaya mengejar keberadaan delapan anak buah kelompok John Kei yang terlibat aksi percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei. Mereka diduga berada di luar Jakarta.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, penyidik pun terkendala menangkap delapan orang itu lantaran mereka diduga berada di luar Jakarta. "Sangat dimungkinkan dia (delapan orang anal buah John Kei) meninggalkan Jakarta dan kita masih belum dapat perkembangannya," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7).

Dia tidak memerinci peran delapan buronan itu. Tubagus hanya menyebut, mereka ikut terlibat dalam aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei.

"Ya sebetulnya semuanya memiliki (peran) kalau sudah DPO berarti dibutuhkan. Saat ini masih dicari," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap kelompok John Kei lantaran melakukan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Cengkareng pada Ahad (21/6) lalu. Aksi itu diduga dilakukan berdasarkan persoalan pembagian hasil penjualan tanah antara John Kei dan pamannya, Nus Kei. 

Kini, polisi telah menahan 39 orang tersangka termasuk John Kei. Namun, dua tersangka di antaranya berdasarkan laporan polisi berbeda, yakni berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement