Senin 20 Apr 2026 17:53 WIB

Polda Maluku Ungkap Pembunuhan Nus Kei Bermotifkan Balas Dendam

Nus Kei ditikam di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun pada Ahad (19/4/2026).

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Nus Kei (kiri) menghadiri sidang putusan anak buah John Kei yang terlibat perkara pembunuhan berencana dan penyerangan rumah Nus Kei di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/1/2021). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada 13 terdakwa anak buah John Kei dan, sementara sembilan anak buah lainnya divonis 1,8 tahun penjara.
Foto: Antara/Fauzan
Nus Kei (kiri) menghadiri sidang putusan anak buah John Kei yang terlibat perkara pembunuhan berencana dan penyerangan rumah Nus Kei di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/1/2021). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada 13 terdakwa anak buah John Kei dan, sementara sembilan anak buah lainnya divonis 1,8 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembunuhan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei ternyata dilatarbelakangi motif balas dendam. Polisi masih mendalami kesalahan apa yang dilakukan Nus Kei hingga mesti dibayar dengan nyawanya.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi merespon perkembangan kasus pembunuhan Nus Kei. Berdasarkan penggalian keterangan, para pelaku mengakui adanya dendam yang menyebabkan nyawa Nus Kei dihabisi.

Baca Juga

"Untuk motif adalah pengakuan terduga pelaku adalah balas dendam," kata Rosita kepada Republika, Senin (20/4/2026).

Walau demikian, polisi masih merahasiakan kejadian apa yang menghadirkan dendam di benak pelaku. Polisi mengaku terus berupaya membongkarnya dengan pemeriksaan lanjutan.

"Masih dalam pengembangan penyidik," ujar Rosita.

Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap dua orang terduga penikam Nus Kei, di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun pada Ahad (19/4/2026). Keduanya sudah ditahan oleh polisi.

"Petugas dengan dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menangkap dua terduga pelaku dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian. Keduanya masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36)," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon.

Penikaman terjadi sekitar pukul 11.25 WIT, tepat di pintu keluar bandara saat korban baru tiba dari Jakarta. Korban sempat dilarikan ke RS Karel Sadsuitubun oleh keluarga sekitar pukul 12.00 WIT. Tapi, nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang diderita.

Saat ini, kedua terduga pelaku terus menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement