Kamis 23 Jul 2020 15:14 WIB

Dewas Targetkan Pemeriksaan Perkara Firli Rampung Agustus

Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah.

Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua KPK Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) KPK menargetkan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, rampung pada awal Agustus 2020. Sebelumnya Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah saat kunjungan ke Sumatera Selatan.

"Semoga awal Agustus bisa rampung," kata anggota Dewas KPK, Sjamsuddin Haris, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7).

Baca Juga

Sjamsuddin menyatakan, Dewas KPK saat ini tengah fokus menyiapkan Rapat Koordinasi dan Pengawasan dan Rapat Evaluasi Kinerja KPK Triwulan II. "Akhir Juli ini Dewas fokus Rakorwas dan Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II," ujar Haris.

Atas dugaan pelanggaran kode etik itu, Dewas KPK sudah memintai keterangan Firli dan juga Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik oleh Bahuri diadukan MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengaku sudah mendapat penjelasan langsung dari Firli soal penggunaan helikopter itu. Firli, kata dia, menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, demi efisiensi waktu.

Aduan MAKI itu adalah yang kedua di mana dalam aduan pertama, Firli diduga melanggar protokol Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja. Adapun inti surat yang dikirim ke Dewas KPKitu bahwa pada Sabtu (20/6), Firli melakukan penerbangan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Penerbangan menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PKJTO. MAKI menganggap hal tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian integritas poin 27 disebut bahwa seluruh insan KPK tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi.

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement