Rabu 22 Jul 2020 23:34 WIB

Bank DKI Siapkan Langkah Relaksasi Kredit UMKM

Salah satu relaksasi kredit UMKM Bank DKI adalah penangguhan pinjaman

Teller Bank DKI tengah melayani nasabah dengan protokol pencegahan penyebaran covid-19 di kantor layanan Bank DKI di Jakarta. Bank DKI menyiapkan tiga langkah untuk memberikan keringanan atau merelaksasi kredit yang diambil pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Foto: Dok Bank DKI
Teller Bank DKI tengah melayani nasabah dengan protokol pencegahan penyebaran covid-19 di kantor layanan Bank DKI di Jakarta. Bank DKI menyiapkan tiga langkah untuk memberikan keringanan atau merelaksasi kredit yang diambil pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Grup Kredit Usaha Mikro Kecil (UMK) Bank DKI Wahyudi Dwi Irawan mengatakan pihaknya menyiapkan tiga langkah untuk memberikan keringanan atau merelaksasi kredit yang diambil pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Relaksasi yang diberikan bank DKI kepada debitur kredit mikro, kecil, dan konsumer sebagai berikut. Satu, kami lakukan penangguhan pokok pinjaman. Lalu kedua, kami turunkan suku bunganya. Kemudian ketiga adalah penambahan tenor," kata Wahyudi dalam diskusi virtual bertajuk "Optimalisasi Kredit Usaha Mikro Untuk Pulihkan Ekonomi Jakarta", Rabu (22/7).

Wahyudi menjelaskan langkah yang diambil Bank DKI untuk meringankan pinjaman bagi para pelaku UMKM itu pun disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Bank DKI membagi ke dalam beberapa jenis profil risiko pelaku UMKM, keringanan yang diberikan pun disesuaikan dengan masing-masing risikonya.

Kategori pertama adalah kategori berat atau pelaku UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 80 persen, namun masih memiliki pemasukan.

"Untuk kategori ini kita lakukan penurunan suku bunga, lalu kita tangguhkan pokok pinjamannya dalam jangka waktu 6 bulan. Nanti di-review setiap tiga bulan," kata Wahyudi.

Selanjutnya untuk kategori kedua dan ketiga, adalah kategori sedang dan kategori rendah yaitu pelaku UMKM yang mengalami penurunan omzet usaha 50 persen dan 30 persen.

"Semua kita tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu 6 bulan. Tiap 3 bulan akan kita review," kata Wahyudi.

Meski demikian jangka waktu pokok pinjaman selama 6 bulan itu akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi pelaku UMKM, apa bila kondisinya masih tidak stabil maka Bank DKI dapat memperpanjang tenor untuk pokok pinjamannya.

"Jika dalam 6 bulan ini kondisi pandeminya masih berpengaruh pada usaha mereka, maka kebijakan pun akan tetap kami lakukan perpanjangan," kata Wahyudi.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Bank DKI sebagai BUMD miliknya untuk membantu meringankan beban para pelaku UMKM ditengah pandemi COVID-19.

"Pemprov DKI, kami adakan program Jakpreuner untuk pengembangan usaha mikro. Nah kami juga ada Ingub untuk kemudahan relaksasi bagi UMKM. Disitu dipetakan sehingga UMKM yang 'bankable' atau sesuai dengan standar bank bisa mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank DKI," kata Kepala Sub Bagian Ekonomi Daerah Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Azwar Anas dalam diskusi yang sama.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama masa pandemi COVID-19 pelaku UMKM merupakan salah satu sektor yang terdampak cukup berat di sisi ekonomi.

"Ini dibutuhkan pendekatan lebih induktif. Jadi melihat apa yang menjadi kebutuhan lalu itu yang disiapkan (untuk menghasilkan kebijakan bagi pelaku UMKM)," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement