Rabu 22 Jul 2020 14:19 WIB

Kemen PPPA: Dua dari Tiga Anak Pernah Alami Kekerasan

Kekerasan pada anak tersebut meliputi kekerasan seksual, fisik, maupun emosional.

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). Kemen PPPA mengungkap mayoritas kasus menyangkut kekerasan seksual pada anak.
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). Kemen PPPA mengungkap mayoritas kasus menyangkut kekerasan seksual pada anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan dua dari tiga anak dan remaja di Indonesia usia 13 sampai 17 tahun pernah mengalami kekerasan. Kekerasan pada anak tersebut meliputi kekerasan seksual, fisik, maupun emosional.

"Demikian juga jika kami mengacu pada data Simfoni-PPA dari Januari hingga 17 Juni 2020, ada sebanyak 3.928 kasus kekerasan terhadap anak," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Darmawati pada kegiatan Anugerah KPAI 2020 di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menteri yang kerap disapa Bintang Puspayoga tersebut mengatakan, hampir 55 persen kasus ialah kekerasan seksual. Mengacu pada data dan fakta yang terjadi, ia mengaku prihatin serta memandang perlunya perhatian serius oleh semua pihak.

"Karena data-data ini adalah laporan. Artinya, jumlah kasus yang terjadi secara real dapat jauh lebih banyak dari yang kita ketahui," katanya.

Bintang mengatakan, upaya perlindungan terhadap anak dapat tercapai dengan baik apabila antarsektor saling bekerja sama. Ia mengingatkan, hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dalam undang-undang disebutkan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan wajib melaksanakan penyelenggaraan perlindungan anak, bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja," katanya.

Bintang mengakui tantangan terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia bukanlah perkara mudah. Namun, jika semua pihak saling bekerja sama maka hal itu dapat diterapkan dengan baik.

Sementara itu, KPAI Susanto mengatakan pada kegiatan penyerahan Anugerah KPAI 2020, lembaga tersebut turut memberikan penghargaan kepada Kemen PPPA. Penghargaan khusus tersebut diberikan karena Kemen PPPA dianggap mempunyai sejumlah inovasi termasuk upaya perjuangan melakukan penguatan kelembagaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement