REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Delapan dari sembilan fraksi di DPRD Provinsi Banten menyetujui atau menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten menjadi Perda.
Persetujuan penambahan penyertaan modal untuk Bank Banten dari Pemprov Banten sebesar Rp 1,5 triliun tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda laporan Komisi III DPRD Banten terhadap Raperda Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, di Serang, Selasa (21/7).
Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan, hasil pembahasan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development Untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, pansus telah melaksanakan rapat pleno dan mendengarkan pendapat akhir fraksi, sehingga dapat disimpulkan fraksi-fraksi DPRD yang menerima dan menyetujui, antara lain Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi NasDem-PSI. Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memberikan tanggapan (tidak menolak dan tidak menyetujui) raperda tersebut.
"Dalam upaya melakukan penyelamatan dan penyehatan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, pansus menyarankan beberapa upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten, antara lain Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembenahan secara serius terhadap internal PT Banten Global Development selaku induk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembenahan terhadap manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk untuk menunjang upaya penyehatan serta Pemerintah Provinsi Banten terlebih dahulu melakukan kajian investasi daerah sebelum merealisasikan penambahan penyertaan modal," kata Gembong R Sumedi.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penambahan penyertaan modal tersebut dalam upaya membantu untuk penyehatan Bank Banten. Penambahan penyertaan modal tersebut bukan dalam bentuk uang 'cash', namun dalam bentuk konversi kas daerah yang sudah ada di Bank Banten. "Itu kan bentuk konversi kas daerah yang ada di Bank Banten. Jadi di perbankan itu hanya pencatatan saja," kata Wahidin.
Menurutnya, jika Bank Banten tersebut sudah sehat, maka kemungkinan akan ada pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten. Namun demikian, tidak dalam waktu dekat, karena tetap akan menunggu manajemen Bank Banten tersebut menjadi sehat.
"Kalau memang tahun ini aman. Aman atau tidak kan tergantung manajemennya di Bank Banten. Ini kan badan tersendiri, perbankan itu entitas tersendiri. Gubernur kan ngurusin pemerintahan, hanya pemegang saham. Urusan manajemen diserahkan kepada Komisaris dan Direksi Bank Banten," kata Wahidin Halim usai paripurna tersebut.