Selasa 21 Jul 2020 18:05 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Propam Masih Periksa 2 Jenderal Polisi

Propam masih periksa dua jenderal polisi yang terseret kasus Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Djoko Tjandra
Foto: Republika
Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, proses pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, masih terus dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Keduanya diduga melanggar kode etik karena membantu buronan Djoko Tjandra.

"Barkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Sekretaris NCB masih dalam proses. Artinya Div Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Selasa (21/7).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan semua tetap mengacu pada azas praduga tidak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan mereka dalam kasus tersebut. "Kami masih berproses, tunggu saja ya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan Divisi Propam sudah selesai memeriksa tiga jenderal polisi yang terlibat dengan kasus buronan korupsi Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Saat ini tinggal menunggu kapan sidang akan digelar.

"Sementara, semua sudah diperiksa oleh Div Propam. Ditunggu saja sidangnya ya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (19/7).

Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan digelar. Ia hanya menambahkan dari pengakuan ketiga polisi tersebut, tidak ada oknum lain yang terlibat dan disuruh oleh seseorang untuk membantu Djoko Tjandra. "Tidak ada pengakuan-pengakuan seperti itu," ucapnya.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat (17/7). "Iya, benar (dicopot)," kata Jenderal Idham saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.

Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement