REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum dapat memastikan keberadaan buronan Djoko Tjandra. Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono memastikan, Djoko Tjandra akan langsung dijebloskan ke penjara jika berhasil ditangkap.
Hari mengatakan, saat ini upaya pencarian masih terus dilakukan terhadap terpidana korupsi hak tagih utang Bank Bali 2009 tersebut. "Keberadaan yang bersangkutan, sampai saat ini masih dalam pencarian," katanya, di Jakarta, Selasa (21/7).
Kejakgung pun, kata dia, belum dapat memvalidasi kabar yang mengatakan Djoko Tjandra di Malaysia. Namun yang pasti, kata Hari, Djoko Tjandra hanya tinggal melakukan eksekusi jika diketahui keberadaannya.
"Jadi posisi Djoko Tjandra ini, terpidana. Kalau ketangkap, ya sudah masuk penjara," ujarnya.
Hari menjelaskan, sebetulnya Kejakgung sudah memberikan hak hukum bagi Djoko Tjandra. Meski berstatus buronan, Kejakgung masih menuruti upaya hukum ajuan Djoko Tjandra, untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kita menghormati dengan datang ke persidangan itu," ucapnya.
Namun sebaliknya, ujar Hari, Djoko Tjandra sendiri yang memilih mangkir sejak awal sidang. PN Jaksel, Senin (20/7) kembali menunda sidang PK ajuan Djoko Tjandra. Penundaan tersebut, menjadi yang ketiga kali. Penundaan itu, dilakukan setelah Djoko Tjandra, kembali tak hadir dalam persidangan. Sidang PK, mewajibkan pemohon hadir pada saat persidangan. Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi, menunda persidangan PK Djoko Tjandra, sampai Senin (27/7) mendatang. Dan kembali meminta Djoko Tjandra hadir di persidangan.
Hakim Nazar, pun membeberkan mangkirnya Djoko Tjandra dari persidangan, pada Senin (20/7) lantaran masih dalam perawatan kesehatan. Djoko Tjandra dikabarkan dalam perawatan kesehatan di Kuala Lumpur, Malaysia. Kondisi tersebut, dibuktikan dengan adanya surat keterangan perawatan yang disampaikan kuasa hukumnya. Surat kepada pengadilan tersebut, pun memberikan deteksi sementara tentang keberadaan sang buronan.
Djoko Tjandra buronan korupsi hak tagih utang Bank Bali yang merugikan keuangan negara Rp 904 miliar. Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah dan harus dipenjara selama dua tahun pada 2009. MA juga menghukum Djoko Tjandra dengan membayar denda ganti rugi negara sebesar Rp 500 miliar. Tetapi, Djoko Tjandra berhasil kabur ke Papua Nugini. Juni lalu, Djoko Tjandra terdeteksi berada di Indonesia untuk mengajukan PK. Namun, ia dikabarkan kembali ke luar wilayah hukum Indonesia.