REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang tahanan kasus narkoba DiresnarkobaPolda Jambi berinsialIV (29) meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jambi. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede ketika dikonfirmasi, Senin, membenarkan adanya tahanan yang meninggal dunia itu.
"Saya pastikan yang bersangkutan IV tersangka narkoba jadi tahanan Polda Jambi meninggal dunia bukan karena dianiaya petugas penyidik namun dikarenakan yang bersangkutan adalah korban keterganggungan obat narkoba jenis sabu dan disaat sebelum meninggal dunia tersangka mengaku adalah pemakai berat atau ketergantunggan sehingga setiap harinya harus mengkonsumsi narkoba," kata Dewa Putu Gede.
Kronologis kejadian itu bermula pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 03.55 WIB, tahanan narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meninggal dunia di rumah sakit (RS) Bhayangkara Polda Jambi, diakibatkan dari penyakit jantung, susah buang air besar (BAB) dan ketergangtungan.
Tahanan IV ditahanDitres Narkoba Polda Jambi, pada Rabu (8/7), dengan kasus sebagai pengedar dan pengguna aktif narkoba jenis sabu. Sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, tersangka IV mengeluhkan dirinya sesak napas , sulit untuk buang air besar dan selain itu dia juga sebagai pecandu berat pengguna aktif narkoba.
Tersangka ditangkap di Simpang Puskes, Mayang, Kecamatan Kota Baru, pada Rabu lalu (8/7), dimana pada saat ditahan, tersangka tidak pernah mengakui bahwa dirinya juga sebagai pemakai berat atau ketergantungan berat narkoba.
Pada Sabtu 18 Juli, tersangka IV yang sempat dirawat di RS Bhayangkara Polda Jambi itu meninggal dunia, karena sakit, mengalami sesak napas, sebelum mengalami sesak napas dua hari sebelumnya pada 16 Juli dia mengeluh susah buang air besar setelahdilakukan pengobatan dia bisa bab, kemudian sesak napas.
Dewa mengatakan, setelah dilakukan pengecekan kemudian IV di bawa ke RS Polda Bhayangkara. Di sana dilakukan pengobatan secara medis dengan maksimal. Namun yang bersangkutan meninggal dunia dan ia menyatakan ikutperihatin, karena BAP sudah berjalan tinggal pengiriman ke kejaksaan.