Ahad 19 Jul 2020 17:10 WIB

Ariza: Perda Reklamasi Ancol Timur akan Direvisi

Ancol Timur menjadi tempat pembuangan tanah dan lumpur hasil kerukan proyek 13 sungai

Pengendara melintas di atas lahan hasil reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pengendara melintas di atas lahan hasil reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan revisi Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) saat ini dalam proses pembahasan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

"Sedang diproses sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza saat diwawancarai di kawasan Ancol, Jakarta, Ahad (19/7).

Riza mengatakan saat ini keputusan dari DPRD DKI untuk mengabulkan atau tidaknya revisi Perda RDTR sangat menentukan nasib dari reklamasi di Ancol Timur yang pada 2009 juga merupakan lokasi untuk Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau kegiatan pembenahan sistem drainase di Jakarta dengan cara pengerukan sungai serta waduk.

Lebih lanjut, Riza mengatakan kawasan Ancol Timur itu menjadi tempat pembuangan tanah dan lumpur hasil kerukan proyek 13 sungai dan 35 waduk Jakarta.

"Saat ini sudah ada 20 hektare tumpukan itu (sedimentasi tanah). Ini menjadi pintu masuk (Pemprov) supaya kita memperbaiki RDTR dan Perda-nya," ujar pria yang akrab dipanggil Ariza itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang pemberian izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Ancol Timur 120 hektare.

Keputusan Anies pun menimbulkan kontroversi. Bahkan pada Jumat (17/7), Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna menyatakan proyek reklamasi Ancol yang diizinkan oleh Anies itu tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi.

Kepgub 237/2020 dinilai tidak sesuai karena tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR tak mencantumkan rencana perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektare itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement