Sabtu 11 Jul 2020 23:31 WIB

Nelayan Teluk Jakarta: Reklamasi Sejak Belasan Tahun Lalu

Sebagian nelayan mengaku terdampak reklamasi pesisir pantai Ancol.

Pengendara melintas di atas lahan hasil reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pengendara melintas di atas lahan hasil reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah nelayan di teluk Jakarta menyebutkan jika proses reklamasi di pesisir pantai Ancol sudah dilakukan sejak belasan tahun lalu. Sebagian nelayan mengaku terdampak reklamasi.

"Dulunya di sini semua laut, belum seperti sekarang ini," kata salah seorang nelayan, Daeng Darwis, saat ditemui Antara, di Jakarta, Sabtu (11/7).

Baca Juga

Daeng mengatakan, dirinya sudah menjadi nelayan dan mengoperasikan kapal di teluk Jakarta sejak puluhan tahun lalu. Saat itu, dia menyewakan kapal untuk mengangkut para pekerja yang memindahkan pasir pantai dari tongkang ke kapal kecil, menuju pantai Ancol.

Seiring berjalannya waktu, penimbunan laut terus dilakukan Ancol hingga saat ini. Setiap hari beberapa truk bermuatan hasil kerukan lumpur sungai dibuang ke lokasi reklamasi di pesisir pantai Ancol.

Hal senada disampaikan Reza, salah seorang nelayan pukat kambang yang turut menyaksikan perjalanan reklamasi di pesisir pantai Ancol. Akibat reklamasi itu, puluhan nelayan itu merasakan dampak karena semakin susahnya akses mereka untuk mendapatkan tempat berlabuh kapal.

"Sebagian besar nelayan paham dampak reklamasi, tetapi tidak tahu menyampaikan harapan dan masukan kepada siapa," kata Reza.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya untuk melindungi warga Jakarta dari banjir. Anies menjelaskan tanah timbul di kawasan Ancol merupakan hasil pengerukan waduk dan sungai yang sudah dilakukan sejak 11 tahun lalu.

"Lumpur itu ditaruh di kawasan Ancol dan proses ini sudah berlangsung cukup panjang. Bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak 3,4 juta meter kubik," jelas Anies.

Selanjutnya kata Anies, lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Sehingga, dipastikan proses itu merupakan kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement