Sabtu 11 Jul 2020 02:19 WIB

Wagub DKI Sebut Reklamasi Ancol Bukan Komersialisasi Kawasan

Reklamasi Ancol merupakan perluasan kawasan dari hasil pengerukan lima waduk Jakarta.

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan reklamasi di kawasan pantai barat dan pantai timur Ancol menggunakan tanah yang diambil dari hasil pengerukan sungai di Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan reklamasi di kawasan pantai barat dan pantai timur Ancol menggunakan tanah yang diambil dari hasil pengerukan sungai di Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut reklamasi Ancol bukan berarti mengarah pada komersialisasi kawasan tersebut. Riza mengatakan, yang terjadi pada reklamasi Ancol merupakan perluasan kawasan dari penampungan hasil pengerukan lima waduk di Jakarta, Banjir Kanal Timur, dan 13 sungai yang ada di Jakarta sejak tahun 2009.

“Jangan diartikan mereklamasi dan membuat kawasan itu komersil, tidak. Kawasan itu justru untuk kepentingan perluasan untuk melandasi, pintu masuk, untuk dibuatnya kajian-kajian,” kata Riza di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7).

Baca Juga

Hasil pengerukan sedimen yang banyak itu harus ditampung di suatu tempat. Melalui sejumlah kajian, sedimen tersebut tertampung di Ancol Timur.

Hasil pengerukan tersebut kini mencapai 20 hektar tanah. Sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan untuk urukan tanah tersebut harus dilakukan kajian.

Hal tersebut tertuang Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020, yang memerintahkan PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan kajian di Pantai Timur Ancol.

"Jadi yang dilakukan pak Gubernur itu sangat baik, sangat tepat, yaitu meminta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan berbagai kajian," ujar dia.

Riza menyebut setidaknya ada lima kajian yang harus dilaksanakan, termasuk AMDAL, kajian dampak banjir, kajian perluasan, kajian infrastruktur dan lain sebagainya.

Nantinya, hasil kajian dari PT Pembangunan Jaya Ancol tersebut akan dijadikan rekomendasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemprov DKI Jakarta yang sedang direvisi.

"Jadi keputusan gubernur ini dikeluarkan sebagai pintu masuk agar PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan berbagai kajian yang selama ini belum dilakukan kajian yang luas, yg menyeluruh, yang mendalam, jadi ini sesuatu yang baik," kata dia.

Adapun Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali sebelumnya menyebutkan perluasan daratan atau reklamasi yang dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 agar Ancol tetap bertahan di dunia rekreasi internasional.

"Kalau pengembangan Ancol ini kecil, tidak sekalian besar dan ekspansi yang bagus, ketika ada kompetitor besar dan mempunyai modal besar, Ancol bisa selesai. Kemudian kan yang diamanahkan ke kita adalah inovasi," kata Sahir di Jakarta, Kamis (9/7).

Usai rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/7), Sahir juga menerangkan, pengembangan Ancol dengan tempat rekreasi milik dalam negeri itu dapat menahan devisa untuk tidak keluar negeri.

Jika tempat rekreasi milik dalam negeri menyediakan destinasi wisata berkelas internasional maka sedikit wisatawan domestik yang akan memilih untuk ke luar negeri. "Artinya kita bisa menahan devisa keluar," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement