REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (kode bursa PJAA) tengah menyelesaikan izin lanjutan reklamasi perluasan kawasan rekreasi seluas 155 hektare. Reklamasi mengacu Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan tertanggal 24 Februari 2020.
"Perluasan kawasan Ancol sekarang dalam hal perizinan seperti Amdal dan penggunaan material. Insya Allah kita akan selesaikan segera, sesuai dengan amanat Kepgub tersebut," jelas Direktur Utama PT PJAA Teuku Sahir Syahali dalam paparan publik perseroan secara daring di Jakarta, Senin (24/8).
Sahir menjelaskan gambaran umum perluasan kawasan itu untuk menjadikan Ancol sebagai "Brand of Indonesia". Dia mengakui pengembangan kawasan membutuhkan perluasan area untuk lebih banyak mendatangkan wisatawan mancanegara serta menahan devisa keluar dari Indonesia.
"Ketika orang mengingat Indonesia diharapkan mengingat Ancol," ujar Sahir.
Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektare. Selain itu, perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.
Lampiran SK itu menyatakan kawasan perluasan Ancol Timur berada di sekitar bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas 20 hektare. Sementara perluasan 35 hektare Dufan akan menimbun sebagian laut dan pantai Ancol.
Dikeluarkan SK Gubernur DKI itu berdasarkan surat Direktur PT PJA tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/EXT/II/2020 perihal permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan. Pengembangan kawasan yang menimbun sebagian laut itu saat ini masih mendapatkan penolakan dari sebagian besar warga Jakarta khususnya organisasi masyarakat dan komunitas nelayan.
Sahir menyatakan jika kemungkinan pemerintah provinsi membatalkan izin tersebut, pihaknya akan mengikuti apa saja keputusan pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik perusahaan.