Sabtu 18 Jul 2020 17:41 WIB

Kasus Narkoba, Catherine Wilson Ditetapkan Tersangka

Catherine Wilson dan sekuriti rumahnya ditetapkan sebagai tersangka

Rep: Flori Sidebang/ Red: Christiyaningsih
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Catherine Wilson (CW) ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi pun telah menetapkan Catherine sebagai tersangka.

"(Status Catherine) Sudah dijadikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7).

Baca Juga

Selain itu, polisi juga telah menetapkan pria berinisial J yang ditangkap bersama Catherine sebagai tersangka. J diketahui berprofesi sebagai sekuriti di kediaman Catherine.

Ia kerap menolong Catherine untuk membelikan narkoba jenis sabu kepada seorang buronan berinisial A. "J ini suruhan dari CW untuk membeli (sabu) kepada A yang masih DPO," ungkap Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Catherine mengaku sudah mengonsumsi barang haram itu selama dua bulan. Yusri menyebut pihaknya pun masih mendalami terkait motif pemain Film Pengantin Pantai Biru itu menggunakan sabu.

"Hasil keterangan awal, baru sekitar dua bulan menggunakan. Kami masih mendalami (motif mengonsumsi sabu)," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Catherine dan J dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan H Saleh Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) pagi. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas Catherine. Di antaranya dua klip kecil sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, satu bong, dan ponsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement