Senin 27 Jul 2020 20:22 WIB

Hasil Asesmen Catherine Wilson Keluar Lusa

Sembari menunggu hasil asesmen, Catherine Wilson dititipkan di RS Lemdikpol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil asesmen atau hasil penilaian terhadap artis Catherine Wilson terkait kasus narkoba diperkirakan keluar pada Rabu (29/7) lusa. "Tadi kami sudah berkoordinasi dengan BNN, kemungkinan hari Rabu ini akan keluar hasil asesmen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (27/7).

Sembari menunggu hasil asesmen, Catherine Wilson alias Keket dititipkan di RS Lemdikpol, Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Yusri mengatakan ada tahapan yang harus dilalui oleh Keket sebelum diputuskan apakah permohonan rehabilitasinyadikabulkan atau ditolak.

Baca Juga

"Apakah yang bersangkutan akan terus direhabilitasi. Kemudian kalau direhabilitasi, tahapannya seperti apa? Terendah ada tiga bulan atau enam bulan atau lebih dari itu. Itu tergantung dari hasil asesmen dari tim BNN," ujar dia.

Yusri menegaskan meski Keket akan mendapatkan rehabilitasi, proses hukum tetap berjalan baginya. "Yang perlu saya tegaskan disini, kasusnya tetap berjalan. Walaupun dia direhab, kasus tetap berjalan," kata Yusri.

Keket telah menjalani asesmen terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Asesmen yang dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta guna menentukan permohonan rehabilitasinya dikabulkan atau ditolak.

Keket ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. 

Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Keket sudah mengonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.

Keket telah menyandang status tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement