Sabtu 18 Jul 2020 17:05 WIB

Catherine Wilson Perlihatkan Sendiri Tasnya yang Berisi Sabu

Polisi temukan barang bukti dua klip kecil sabu 1,09 gram dalam tas Catherine.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Endro Yuwanto
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Catherine Wilson ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat menggeledah kediaman Catherine, polisi menemukan barang bukti berupa dua klip kecil sabu dengan total berat 1,09 gram di dalam tasnya.

"Kami temukan dua klip kecil sabu, pertama hampir 0,66 gram, dan 0,43 gram. Kami amankan langsung dari tas CW," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7).

Selain itu, sambung Yusri, di dalam tas Catherine polisi juga menyita satu alat hisap sabu atau bong dan ponsel.

Menurut Yusri, Catherine kooperatif saat polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya. "Yang bersangkutan kooperatif, bahkan memperlihatkan sendiri isi tas ada bong dan sabu," ungkap dia.

Yusri menuturkan, Catherine ditangkap bersama seorang pria berinisial J yang merupakan sekuriti di kediamannya. Kepada polisi, Catherine mengaku kerap menyuruh J untuk membeli sabu kepada seseorang berinisial A. Kini, polisi tengah memburu keberadaan A yang berstatus buron. "(Catherine) minta tolong J beli kepada A yang masih DPO," jelasnya.

Atas perbuatannya, Catherine dan J telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara

Adapun Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) pagi. Berdasarkan hasil tes urine, Catherine dan J positif mengonsumsi metamfetamine atau sabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement