Jumat 17 Jul 2020 23:50 WIB

Pengamat: Pancasila Harus Selalu Jadi Prinsip Utama

Eksistensi dan penerapan Pancasila mesti menjadi sebuah falsafah.

Ilustrasi Mata Pelajaran Pancasila
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Mata Pelajaran Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli menyampaikan, pembangunan hukum pada prinsipnya harus berdasarkan Pancasila. Selain itu, perlu sesuai dengan tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

"Penguatan kelembagaan dengan payung hukum Undang-Undang terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan satu terobosan yang baik," kata Firman di Jakarta, Jumat (17/7). 

Firman yang juga mantan anggota Komisi III DPR RI tersebut menambahkan, eksistensi dan penerapan Pancasila sebagai falsafah. Serta, ideologi negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mulai mengalami degradasi. 

"Undang-Undang terhadap kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah suatu langkah konstitusional untuk membumikan dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara," tegas Firman.

Sementara itu Akademisi Fakultas Filsafat UGM Heri Santoso menyampaikan bahwa pembangunan hukum harus dilandaskan pada tujuan pembangunan hukum secara nasional. 

"Seharusnya kelembagaan DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan merumuskan dan menetapkan Undang-Undang tidak mengunakan indikator capaian keberhasilan legislasi berdasarkan banyaknya produk Undang-Undang yang ditetapkan. Tetapi sebagai kelembagaan yang tupoksinya diatur oleh Konstitusi, DPR harus mengunakan indikator kualitas dari produk Undang-Undang yang dihasilkan," papar Heri. 

Menurut Heri, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui Undang-Undang tergantung dari bagaimana pemerintah dan DPR bisa meyakinkan publik. Terutama ketika melalui pelaksanaan pembumian dan internalisasi nilai-nilai Pancasila yang dilaksanakan oleh BPIP. 

"Untuk menguatkan BPIP dalam membumikan Pancasila tidak hanya tergantung pada sistemnya (Undang-Undang), tetapi bagaimana menempatkan orang-orang yang memiliki integritas untuk memimpin BPIP dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Heri.

Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI Sri Nuryati menjelaskan, pembangunan hukum Indonesia cenderung mengarah pada prinsip positifistik fomalistik dan lebih mempertimbangan pertimbangan yang bersifat normatif.

Menurutnya, seharusnya pembangunan hukum lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat dalam menghadapi persoalan serta mempertimbangkan partisipasi dari masyarakat.

"Demi kepentingan bangsa dan negara adalah hal yang sah-sah saja jika penguatan BPIP dilandaskan dengan payung hukum Undang-Undang. Tetapi persoalannya, pembentukan Undang-Undang harus melewati proses, perjuangan, serta perdebatan yang panjang. Pemerintah dan DPR harus meyakinkan publik untuk memperkuat kelembagaan BPIP melalui Undang-Undang," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP GMKI, David Sitorus mengatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk membuka cakrawala berpikir mahasiswa terhadap hal-hal substansial dalam bernegara. 

"Pancasila sebagai falsafah berbangsa dan bernegara sudah final. Tetapi hal-hal penerapannya perlu didialogkan agar dapat disepakati dan tidak menjadi perdebatan. Untuk itu kami mengadakan diskusi ini dan berharap dapat menjadi solusi pembangunan hukum ke depannya," kata David.

Pemaparan para pengamat ini disampaikan dalam Webinar dengan tema Pembangunan Hukum dan Penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui Undang-Undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement