Sabtu 18 Jul 2020 03:01 WIB

Tukang Ojek Lecehkan Perempuan di WC Dibekuk

Korban sedang di WC ketika tiba-tiba tukang ojek masuk.

Seorang tukang ojek dibekuk Polresta Padang akibat dugaan pelecehan seksual seorang perempuan saat sedang di WC.
Foto: Wikipedia
Seorang tukang ojek dibekuk Polresta Padang akibat dugaan pelecehan seksual seorang perempuan saat sedang di WC.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk seorang tukang ojek berinisial H (43). Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan ketika korban berada di WC umum.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelecehan seksual, pelaku diamankan pada Kamis (16/7)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat (17/7).

Baca Juga

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Kasus yang menjerat tersangka H terjadi di sebuah WC Umum di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Padang, pada Rabu (15/7). Berawal saat korban A (28) sedang menggunakan WC umum untuk buang air besar.

Namun tiba-tiba pelaku datang dan mendorong seng yang menutup WC sehingga ia bisa masuk ke dalam. Sesampainya di dalam ia langsung mendorong lengan korban hingga tersandar ke dinding, lalu melakukan perbuatannya.

Pelaku sempat mengancam korban dengan meminta korban diam atau dia akan membunuh korban. Korban sempat berteriak dan menangis, namun tak dihiraukan oleh pelaku.

Ia juga mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun, lalu meninggalkan lokasi.

Korban pun langsung pergi ke rumah orang tuanya dan menceritakan hal tersebut kepada anggota keluarga. Keluarga yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor: LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit III, tanggal 15 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 289 KUHPidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement