Kamis 16 Jul 2020 16:53 WIB

Sidang Putusan Penyerang Novel, Harapan Insan KPK ke MH

Masyarakat melihat apakah majelis hakim akan menghukum ringan atau berat terdakwa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meyakini Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memutus perkara dua  penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Majelis Hakim PN Jakarta Utara dijadwalkan membacakan putusan dua penyerang Novel Baswedan hari ini, Kamis (16/7).

"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Nawawi dalam pesan singkatnya, Kamis (16/7).

Hal senada diungkapkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Yudi mengatakan, harapan masyarakat terhadap pengusutan perkara kasus teror terhadap Novel berada di palu majelis hakim. 

"Sekarang harapan masyarakat tentang adanya keadilan hukum tinggal di majelis hakim, setelah tuntutan yang sangat ringan bagi dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Masyarakat tentu akan melihat apakah hakim akan menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat,” kata Yudi kepada Republika.

Yudi berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat melihat putusan terhadap pelaku pembunuhan Jaksa KPK Malaysia Kevin Morais. Diketahui, enam terdakwa pelaku pembunuhan Kevin divonis hukuman gantung oleh majelis hakim.

“Karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi seperti yang dilakukan pengadilan Malaysia, sebagai bentuk perlindungan aparatnya. Sebaliknya, bahkan mungkin juga membebaskan, karena berdasar fakta persidangan bukan mereka pelakunya,”tutur Yudi.

Yudi melanjutkan, meskipun sudah masuk ke agenda putusan, namun pengungkapan penyerangan terhadap Novel Baswedan belum selesai. Karena hingga kini, aktor intelektual belum terungkap dan motif penyerangan belum jelas.

“Itulah sebabnya kami dan tim kuasa hukum bersama-sama memantau jalannya persidangan,” tegas Yudi.

WP KPK, kata dia, berharap penggungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan bisa benar-benar terungkap. Hal ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi teror terhadap aparat penegak hukum.

“Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya,” ujar Yudi.

Tak hanua itu, WP KPK juga terus meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini  untuk membongkar pelaku penyerangan Novel Baswedan yang sebenarnya.

“Kami berharap bahwa dengan akan selesainya proses persidangan ini, akan membuat Presiden membentuk tim gabungan pencari fakta mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan,” ujar Yudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement