REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan bukti pelanggaran (tilang) elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) bersamaan dengan tilang manual pada pekan depan. Hal ini guna meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.
"Tilang elektronik kita berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis (16/7).
Sambodo mengatakan, petugas akan memprioritaskan penegakan hukum terhadap 15 pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Petugas hanya menilang manual terhadap pengendara yang bersifat sangat membahayakan selama masa pandemi COVID-19.
Namun saat masa pandemi COVID-19 itu, Sambodo mengungkapkan, tingkat kedisiplinan masyarakat berlalu lintas semakin menurun dan berpotensi membahayakan. Petugas banyak menemukan pelanggaran berlalu lintas seperti melawan arus, melanggar batas pada garis berhenti, melanggar lampu pemberhentian, tidak menggunakan helm, sepeda motor naik ke jalan layang non tol dan lainnya.
Sambodo menyatakan, penegakan hukum terhadap 15 pelanggaran berlalu lintas juga sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat, sekaligus menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin kepolisian lalu lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Kita laksanakan sosialisasi tentang penindakan tilang dan penindakan tersebut pekan depan," ujar Sambodo.