Kamis 16 Jul 2020 09:27 WIB

Legislator Dukung Pembubaran Lembaga yang Bebani Keuangan

Lembaga yang tidak efektif dan tidak penting sebaiknya dibubarkan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang ingin membubarkan lembaga negara yang tak efisien. Khususnya, lembaga yang membebani keuangan negara.

"Tidak efektif, dan juga tidak terlalu penting keberadaannya, daripada membebani negara, memang lebih baik lembaga-lembaga tersebut dibubarkan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7).

Baca Juga

MenPAN-RB sebelumnya juga mengusulkanbsekitar 60 lembaga negara yang bisa dirampingkan. Saan mengatakan, Komisi II nantinya akan meminta daftar tersebut agar dapat dikaji terlebih dahulu.

"Kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kita eksekusi,” ujar Saan.

Akan tetapi, pembubaran lembaga negara harus tetap memperhatikan kemaslahatan seluruh tenaga kerja yang terdampak. Termasuk melihat legitimasi suatu lembaga.

"Lembaga negara yang dibentuk melalui undang-undang pasti dari segi kekuatan hukumnya dari segi legitimasi saja lebih kuat dibanding dari Keputusan Presiden,” ujar Saan.

Diketahui, pemerintah sedang mematangkan perampingan lembaga negara demi melakukan penghematan anggaran. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memastikan akan ada 18 lembaga yang sedang dipertimbangkan untuk dibubarkan. Menurutnya, perampingan lembaga bisa mempercepat kinerja pemerintah.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan, bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang meninjau kembali peran dan fungsi seluruh lembaga, seperti badan dan komisi. 

Fokusnya adalah lembaga yang dibentuk berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan lembaga yang dibentuk di bawah Undang-Undang (UU) belum akan dirampingkan.

"Perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi. Agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimum," jelas Moeldoko di kantornya, Selasa (15/7). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement