Kamis 16 Jul 2020 03:10 WIB

Tiga Tersangka Ganjal ATM di Jakbar Merupakan Residivis

Ada sekitar 20 ATM yang diamankan dari ketiga tersangka tersebut.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi menunjukan barang bukti alat ganjal mesin ATM dari pelaku pembobolan ATM pada gelar perkara di Polres Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/3/2019).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Polisi menunjukan barang bukti alat ganjal mesin ATM dari pelaku pembobolan ATM pada gelar perkara di Polres Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka kasus ganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Masing-masing tersangka berinisial MD, AS, dan JL itu diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Mereka residivis, sudah pernah (melakukan) kasus sama,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya Khadafi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/7).

Baca Juga

Selain itu, sambung Arsya, ketiganya diduga telah cukup lama beraksi. Hal itu diketahui dari barang bukti yang diamankan cukup banyak, yakni sekitar 20 kartu ATM.

Arsya menuturkan, saat korban kebingungan lantaran tidak dapat melakukan transaksi, para tersangka akan menawarkan bantuan. Dengan cepat mereka menukarkan kartu ATM lama yang sudah tidak aktif dan mengambil kartu ATM milik korbannya. Setelah itu, mereka akan menguras uang di rekening korban.

“Setiap beraksi mereka langsung menguras semaksimal mereka bisa, akumulatif yang didapatkan sudah ratusan juta (rupiah),” ungkap Arsya.

Adapun ketiganya ditangkap setelah beraksi di salah satu ATM minimarket di Flamboyan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (28/4). Mereka kerap mencari mesin ATM yang minim pengawasan.

Dalam beraksi, para tersangka membagi peran masing-masing. Tersangka AS bertugas memasukan tusuk gigi ke mesin ATM. Sedangkan tersangka MD dan JL akan mengantre untuk mengintip PIN ATM korban. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement